Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecah Kongsi Usaha Kayu, Alfian Dianiaya Rekan Bisnis

Bali Tribune / ANIAYA - H Alfan, korban penganiayaan rekan bisnisnya (kiri), didampingiKuasa Hukumnya Budi Hartawan.

balitribune.co.id | SingarajaPeristiwa penganiayaan dialami oleh H Alfan (63), warga Jalan Pulau Komodo Singaraja yang dilakukan oleh rekan bisnisnya. Ia mengalami luka memar pada bagian tangannya akibat dipukul oleh rekan bisnisnya bernama Gede Putu Arka Wijaya. Usai mendapat penganiayaan H Alfan diantar ke Rumah Sakit Tentara Singaraja untuk mendapat perawatan dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Peristiwa itu berawal dari ajakan kerja sama bisnis oleh Arka Wijaya kepada H Alfan pada bulan Juni 2020 untuk mengembangakan usaha bisnis kayu. Ajakan bisnis melalui lisan itu ditawarkan dengan iming-iming bahwa Arka memiliki modal usaha sebesar Rp 9,8 miliar. Ia pun mengiyakan dengan ketentuan membangun tempat usaha berupa gudang kayu yang disewa dari pemilik lahan bernama Made Sumerta.

“Lahan untuk gudang itu awalnya disewa untuk bisnis pribadi dan sudah memberikan tanda jadi secara bertahap kepada pemilik lahan. Klien saya tertarik menjalin kerjasama bisnis dengan Arka karena mengaku memiliki modal sebesar Rp 9,8 miliar,” ujar Budi Hartawan SH CHt Ci, Kuasa Hukum H Alfan, Kamis (13/10).

Sebagai modal awal usaha, Arka menawarkan untuk membongkar gudang milik H Alfan di Kelurahan Banyuning untuk dipindahkan ke gudang bersama tidak jauh dari lokai gudang sebelumnya. Namun dalam perjalanan rencana kerja sama itu berantakan akibat tidak ada kesepahaman soal pengembalian modal awal dan pembagian laba bersih yang dibagi dua.

“Surat kesepakatan tertanggal 6 September 2020 bertempat di kantor Bawesh ditolak isinya karena merugikan dan kerjasama kemudian dibatalkan. Hanya saja modal awal berupa balok kayu dan seng senilai Rp 14 juta yang terlanjur dibongkar dan terpasang di gudang diminta dikembalikan. Namun permintaan itu ditolak oleh Arka Wijaya,”sambungnya.

Menurut Budi Hartawan dari ketidaksepakatan itu berawal terjadinya penganiayaan. Arka menolak permintaan untuk mengembalikan material yang terlanjur terpasang dengan cara membongkarnya. Penolakan itu disertai ancaman ‘silakan bongkar sampai ketemu di Lembaga Pemasyarakatan (LP)’.

“Material sengnya saja berjumlah 200 lembar, ada juga balok kayu sebanyak 50 batang serta kayu usuk 100 batang dan reng seng juga berjumlah 100 batang. Material itu yang ditolak pengembaliannya oleh Arka, padahal itu bagian dari materi kerja sama yang isinya banyak merugikan,” terangnya.

Ada klausul kerja sama yang dianggap janggal oleh H Alfan yakni memasukkan property pribadi sebagai modal awal seperti truk, mobil pick up, serta barang tidak bergerak lainnya namun hasil usaha diminta untuk dibagi dua.

Kemudian, cerita dia, Arka datang ke gudang H  Alfan. “Karena cerita Arka, H Alfan meminta uang kepada istri Arka, padahal H Alfan tidak pernah meminta uang kepada istri Arka. Sehingga di situ terjadi perdebatan, H Alfan ngotot minta seng dan balok termasuk uang senilai Rp 14 juta. Nah, karena barang itu masih miliknya H Alfan. Terjadi perkelahian di situ. Arka mengaku seng itu miliknya bersumber dari pembelian, dan H Alfan mengejar Arka untuk meminta buktinya kalau memang seng dan balok itu milik Arka. Dia tidak bisa menunjukkan, sehingga emosi-lah. Dan diajak sumpah, nah H Alfan menyodorkan tangan dipukul lah H Alfan,” papar Budi Hartawan.

Akibat pemukulan itu tangan H Alfan sempat bengkak selama seminggu dan itu setelah mendapat perawatan di RSt Singaraja. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Buleleng.

”Pada Selasa, 11 Oktober 2022 saudara H Alfan sudah dimintai keterangan  oleh penyidik di Unit 1. Kami berharap agar kasus itu segera ditindak lanjuti  dengan mengambil tindakan yang sesuai Undang-undang. Aneh saja hingga saat ini terlapor (Arka) masih bebas berkeliaran dan belum diambil tindakan apa-apa,” ucap Budi Hartawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi atas laporan H Alfan itu membenarkan. Menurutnya, laporan yang dilakukan oleh H Alfan baru sebatas pengaduan masyarakat (Dumas) dan yang bersangkutan sudah diperiksa.

“Benar ada laporan dalam bentuk Dumas. Bahkan sudah sempat ditindaklnjuti dengan memeriksa yang bersangkutan,” ucap AKP Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Siapkan Pantai Sekeh Kedonganan dan Pantai Berawa sebagai Pelabuhan Tol Laut

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mematangkan rencana pembangunan dua pelabuhan yang diproyeksikan menjadi bagian dari sistem tol laut sekaligus transportasi publik terintegrasi. Dua lokasi yang disiapkan berada di Pantai Sekeh, Kedonganan, dan Pantai Berawa, Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri PKP Tinjau Program Bedah Rumah di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Republik Indonesia, Maruarar Sirait meninjau bedah rumah dan simulasi tender rakyat di Kota Denpasar Kecamatan Denpasar Utara Kelurahan Tonja, pada Senin (10/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar Sirait mengunjungi rumah calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah milik Ni Wayan Pageh. 

Baca Selengkapnya icon click

Paruman Desa Adat Selumbung Tetapkan Status Krama Rantau

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Desa Adat Selumbung, Kecamatan Manggis, Karangasem, akhirnya menggelar Paruman Desa Adat, Sabtu (9/8/2026). Paruman ini menjadi momentum penting untuk membahas status Krama Rantau sekaligus menyusun perarem mengenai mekanisme ngadegang atau pemilihan Kelian Desa Adat Selumbung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.