Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecalang Jadi Tersangka, Krama 'Gerudug' Polsek Ubud

Bali Tribune/Krama dan pemuda Banjar Demayu Batuh, Desa Singakerta, Ubud mendatangi Mapolsek Ubud, Senin (1/4).

balitribune.co.id | GianyarPuluhan krama Banjar Demayu Batuh, Desa Singakerta, Ubud mendatangi Mapolsek Ubud, Senin (1/4). Dengan  mengenakan pakaian adat madya, krama menunjukkan solidaritasnya dan meminta  penjelasan atas status tersangka yang dialamatkan kepada pecalang di desa setempat, I Komang Suaba (40) dan warganya, Ida Bagus Adi Windu Sara (21) atas kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob Polda Bali.

Sekitar Pukul 08.00 Wita,  karma Banjar Demayu Tewel, Desa Singakerta, sudah memadti halam Mapolsek Ubud. Dengan pakaian Adat, krama menunjukan aksi damai sebagai wujud solidatitas  terhadap pecalang dan warganya yang jadi tersangka  atas dugaan kasus penganiayaan terjadap MS, anggota Brimob Polda Bali pada malam pengerupukan, Kamis (7/3) pukul 02.30 Wita. “ Kami datang kesini meminta kejelasan hingga pecalang dan warga kami dijadikan tersangka,” ungkap salah satu warga, Ida Bagus Made Adnyana.

Disebutkan, krma sangat menyayangkan dengan status tersangka yang diberikan aparat penyidik Polsek Ubud  terhadap warganya, IB Adi Windu Sara dan pecalangnya, I Komang Suab. “ Gus Adi merupakan korban dalam kasus ini, sementara Komang Suaba sebagai pecalang, saat itu bertindak melerai perkelahian,” herannya.

Diungkapkan jika  kasus ini terjadi usai malam Pengerupukan, Kamis (7/3) pukul 02.30 Wita. Saat itu, pihak pelapor, MS, yang berstatus sebagai anggota Brimob Polda Bali, yang mengenakan pakaian biasa berjalan-jalan di kawasan Demayu Batuh. Saat seorang pemuda Demayu Batuh, Kadek Adi hendak pulang ke rumahnya, ia dicegat oleh MS. Melihat hal tersebut, Gus Adi dan sejumlah pemuda lainnya mendekati. Namun, kata Gus Adnyana, MS justru memukul kepala Gus Adi. Diduga MS memukul menggunakan benda keras, sehingga Gus Adi mengalami luka jaritan luar dalam.

Sejak kejadian tersebut, krama Banjar Demayu Batuh melaporkan tindakan MS ke Mapolda Bali. Sementara MS melaporkan ke Mapolsek Ubud. Namun mereka terkejut, lantaran penyidikan di Mapolsek Ubud telah menetapkan tersangka. Sementara di Polda Bali masih pemeriksaan saksi.

Atas kondisi ini, diakuinya akan mempengaruhi pisikis  pecalang setempat. Sebagaimana pengakuan seorang pecalang lainnya, I Wayan Atmaja, penetapan rekannya menjadi tersangka, membuat dirinya ketakutan menjalankan tugas menjadi pecalang. “ Kalau melerai  jadi tersangka, lebiah saya pamit ngayah pecalang,” sesalnya.

Sementara Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana mengatakan, kedua orang tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang tidak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum. Penetapan tersangka ini telah sesuai hukum berlaku. Mulai dari melakukan upaya pendekatan persuasif. Namun karena tak membuahkan hasil, dilanjutkan ke proses penyelidikan. Dari hasil interogasi saksi-saksi, kata dia, dialkukan penyelidikan resmi. Setelah pemeriksaan saksi, pihaknya pun melakukan gelar perkara. Hasilnya, semua unsur pimpinan sepakat menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

wartawan
Nyoman Astana
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.