balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).
Plt. Kepala Pasar Kereneng, Ni Wayan Metawati, SP., menekankan pentingnya kehati-hatian pedagang dalam memperoleh barang dagangan. Ia menyambut positif kegiatan koordinasi ini sebagai upaya preventif menjaga keamanan pasar.
"Kami minta pedagang lebih berhati-hati. Pastikan asal-usul barang jelas dan bukan berasal dari tindakan kejahatan," tegas Metawati.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Sumerta Kauh, I Wayan Sentana, SH., menyoroti tingginya aktivitas transaksi di pasar loak yang berpotensi memicu kerawanan keamanan. "Karena transaksi sangat tinggi, pedagang wajib memastikan legalitas barang yang mereka beli," ujarnya.
Pihak Polda Bali yang diwakili oleh Ps. Panit I Subdit IV Ditintelkam, IPTU I Made Wawan, mengingatkan bahwa tindakan membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah.
Polda Bali mendorong pengelola Pasar Kereneng untuk melakukan pengawasan aktif terhadap para pedagang. Selain itu, masyarakat dan pedagang diminta untuk proaktif melaporkan hal mencurigakan kepada polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 (bebas pulsa) guna mempercepat proses penegakan hukum.