Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat Tambah Kaya Saat Pandemi, Pukat UGM Harap Ada Aturan Usut Asal-usul Kekayaan

Bali Tribune/ Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

balitribune.co.id | Jakarta  - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan terjadi penambahan kekayaan harta pejabat selama pandemi Covid-19 sebesar 70 persen. 
 
Hal itu disampaikan Pahala setelah KPK melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam satu tahun terakhir. 
Menanggapi fakta tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan bahwa para pejabat negara harus bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya. 
 
"Kalau tidak bisa dijelaskan maka masuk dalam kategori illicit enrichment atau penambahan kekayaan secara tidak wajar," ujar Zaenur, Senin (13/9/2021). 
 
Melansir Kompas.com, Zaenur menjelaskan, illicit enrichment belum diatur baik dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dengan demikian, Zaenur menilai, jika illicit enrichment telah dimasukkan dalam sistem peradilan di Indonesia, ketika pejabat negara yang mengalami peningkatan harta kekayaan secara drastis dan tidak bisa dijelaskan, maka harta tersebut bisa dirampas oleh negara. 
 
Dia pun meminta agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Revisi UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 
"Namun sayangnya revisi UU Tipikor sampai sekarang tidak ada kemajuan, selain itu RUU Perampasan Aset yang mengenal unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan itu juga tidak ada progres," kata dia. 
 
Lebih lanjut, Zaenur memaparkan bahwa saat ini pelaporan LHKPN di Indonesia tidak disertai sanksi yang jelas. Sebab, UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur bahwa penyelenggara negara mesti bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme bahkan tidak mengatur soal sanksi tegas pelaporan LHKPN.
 
 "Dalam UU tersebut sanksinya disebut administratif, tapi tidak diatur lebih lanjut sampai sekarang dalam peraturan perundang-undangan," ucap Zaenur. 
Dalam pandangan Zaenur, jika pemerintah ingin memberantas korupsi secara efektif maka harus dapat mengesahkan RUU Perampasan Aset dan reivis UU Tipikor. 
"Dalam UU Tipikor bisa mengkriminalkan (memasukkan) illicite enrichment, kalau dalam RUU Perampasan Aset bisa mengkriminalkan unexplained wealth," ucap dia.
 
 Secara umum, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada Selasa (7/9/2021) lalu mengatakan bahwa terjadi kenaikan harta kekayaan pejabat publik di pemerintahan pusat sebesar 70,3 persen. Selain itu KPK juga mencatat bahwa harta kekayaan pemerintah daerah turut alami peningkatan. Pahala menjelaskan ada 30 persen gubernur dan wakil gubernur yang melaporkan harta kekayaannya bertambah di atas Rp1 miliar. Sisanya sebanyak 40 persen melaporkan kekayaannya bertambah kurang dari Rp1 miliar. Meski demikian Pahala menyebut bahwa kenaikan harta pejabat daerah masih terbuilang wajar.
wartawan
HAN
Category

DPRD Badung Dukung ST Tunjung Mekar Perkuat Peran Generasi Muda

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap keberadaan Sekaa Teruna (ST) Tunjung Mekar Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, yang memperingati HUT ke-55, Jumat (4/9/2026). Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, tradisi, seni dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Kawal Penghijauan Canggu, Pariwisata Diminta Tak Korbankan Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung ikut mengawal penataan kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. Salah satu perhatian legislatif adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan kawasan wisata dengan kelestarian lingkungan melalui penguatan ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelelahan, Pendaki Remaja Terjatuh ke Jurang Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki remaja asal Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Komang Sandi Darmawan (15), dilaporkan terjatuh ke jurang sedalam 12 meter di Gunung Agung, Minggu (6/9/2026). Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan turun usai mencapai puncak gunung tertinggi di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

In Memoriam: I Gusti Ayu Badri, Figur Sentral Pendukung Tokoh Kebudayaan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar duka menyelimuti keluarga besar mantan Wali Kota Denpasar sekaligus Anggota DPD RI masa bakti 2024–2029, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Ibunda tercinta, I Gusti Ayu Badri, berpulang pada usia 97 tahun saat menjalani perawatan intensif di Bali Royal Hospital, Jalan Tantular No. 6, Renon, Denpasar Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gelar PKKMB, FT Unmas Denpasar Ajak Mahasiswa Peduli Lingkungan di Pantai Mertasari

balitribune.co.id | Denpasar - Fakultas Teknik Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar mengemas rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026 dengan aksi pengabdian kepada masyarakat (Aksos) berupa bersih-bersih lingkungan di Pantai Mertasari, Sanur, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jadwal Terbang Bandara Ngurah Rai Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

balitribune.co.id | Mangupura - Sehubungan dengan peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda antara Pulau Jawa dan Sumatra, terdapat sejumlah penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang mengalami pembatalan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.