Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

konferensi pers
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Jembrana menggelar Konferensi Pers terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah.

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Kasus ini terungkap setelah kepedulian masyarakat membuahkan hasil. Laporan mengenai dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam diterima Satreskrim Polres Jembrana dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, tim opsnal mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan identitas seluruh pekerja, petugas menemukan seorang perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai LC. "Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pekerja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu," ujar AKP Alit pada Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, TW baru bekerja sekitar dua pekan diajak seorang rekannya yang berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Jember. Pengelola kafe berinisial HW (25) berdomisili di luar Bali dalam proses perekrutan tenaga kerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara benar, hanya melihat foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, yang belakangan diketahui merupakan identitas milik kakak korban.

Tidak hanya mempekerjakan anak di bawah umur, polisi juga mengungkap sistem kerja yang diterapkan terhadap para LC. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya memperoleh komisi berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Setiap botol Anggur Merah yang terjual dihargai komisi Rp25 ribu, sedangkan Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20 ribu per botol. Seluruh pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menempatkan pekerja perempuan, terlebih anak di bawah umur, pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, kami mengamankan HW beserta sejumlah barang bukti ke Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Jember, Jawa Timur," jelas AKP Alit Darmana.

Sementara itu, tersangka HW kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jembrana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak ringan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman badan juga denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.

wartawan
PAM
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.