Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

konferensi pers
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Jembrana menggelar Konferensi Pers terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah.

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Kasus ini terungkap setelah kepedulian masyarakat membuahkan hasil. Laporan mengenai dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam diterima Satreskrim Polres Jembrana dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, tim opsnal mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan identitas seluruh pekerja, petugas menemukan seorang perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai LC. "Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pekerja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu," ujar AKP Alit pada Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, TW baru bekerja sekitar dua pekan diajak seorang rekannya yang berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Jember. Pengelola kafe berinisial HW (25) berdomisili di luar Bali dalam proses perekrutan tenaga kerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara benar, hanya melihat foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, yang belakangan diketahui merupakan identitas milik kakak korban.

Tidak hanya mempekerjakan anak di bawah umur, polisi juga mengungkap sistem kerja yang diterapkan terhadap para LC. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya memperoleh komisi berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Setiap botol Anggur Merah yang terjual dihargai komisi Rp25 ribu, sedangkan Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20 ribu per botol. Seluruh pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menempatkan pekerja perempuan, terlebih anak di bawah umur, pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, kami mengamankan HW beserta sejumlah barang bukti ke Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Jember, Jawa Timur," jelas AKP Alit Darmana.

Sementara itu, tersangka HW kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jembrana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak ringan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman badan juga denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.

wartawan
PAM
Category

14 Atlit Karangasem Ambil Bagian di 6 Cabor Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Sebanyak 14 orang atlit penyandang disabilitas yang seluruhnya merupakan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Karangasem, ikut ambil bagian dalam Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) Bali 2026 yang berlangsung di Denpasar dari Tanggal 7 hingga 9 Juli 2026 kedepan. Sementara pembukaan Pekan Paralimpik Provinsi Bali 2026 ini sendiri telah berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pagi di Gor Ngurah Rai Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Pemeriksaan Forensik, Mang Colik Terkena Empat Tikaman di Perut dan Punggung

balitribune.co.id I Semarapura - Sampai hari Selasa 7 Juli 2026  teka teki siapa pembunuh Nyoman Cita alias Mang Colik belum ada titik terang.   Sejak jenazah Mang Colik ditemukan pada Kamis (2/7/2026) lalu, Sat Reskrim Polres Klungkung masih berusaha membuka tabir misteri pembunuhan ini. Karena sesuai hasil pemeriksaan Foreksik RSUP Sanglah kematian Mang Colik ini jelas karena adanya tikaman fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Soroti Sejumlah Proyek di Bangli Belum Berjalan

balitribune.co.id I Bangli - Hingga memasuki bulan Juli 2026 sejumlah proyek dengan alokasi anggaran yang cukup besar di kabupaten Bangli belum berjalan. Proyek kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center, kelanjutan pembangunan Sasana Budaya Giri Kusuma dan pembangunan rumah dinas Kapolres Bangli masih belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Desak Deretan Kios Loka Crana Segera Difungsikan

balitribune.co.id I Bangli - Pasca  pedagang yang menempati  kios  di Gedung Loka Crana, Bangli direlokasi ke komplek pasar Kidul Bangli, kini kios tersebut menganggur. Karena saking lamanya kios tersebut kosong, justru seputaran areal kios terlihat kumuh. Menyikapi realita tersebut, kalangan DPRD Bangli mengingatkan agar aset milik pemerintah daerah agar segera digungsikan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.