Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelabuhan Gilimanuk Disterilisasi, Pedagang Asongan Beradaptasi

Pelabuhan Gilimanuk
Bali Tribune / PELABUHAN - Seterilisasi telah diberlakukan sejak sepekan lebih di Pelabuhan Gilimanuk. Kni pedagang tidak lagi diperkenankan berjualan hingga naik ke kapal.

balitribune.co.id I Negara - Perubahan suasana terasa setelah sterilisasi penuh diberlakukan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Akses keluar-masuk diperketat dan seluruh aktivitas di dalam kawasan pelabuhan ditata berdasarkan zona. Bagi para pedagang asongan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari arus penumpang, perubahan tersebut membuat pola berjualan ikut bergeser.

Sterilisasi penuh Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang diterapkan untuk meningkatkan standar keselamatan, keamanan, serta kenyamanan pengguna jasa penyeberangan. Seluruh aktivitas di dalam kawasan pelabuhan ditata berdasarkan kepentingan dan tingkat akses masing-masing, termasuk aktivitas perdagangan. Seluruh akses tidak resmi menuju Pelabuhan Gilimanuk kini ditutup. 

Setiap orang wajib masuk melalui jalur resmi dan melewati loket penukaran tiket. Ketika keluar dari kawasan pelabuhan, pengguna juga harus mengikuti jalur yang telah ditentukan. Penataan ini membuat warga yang tidak berkepentingan lebih sulit memasuki kawasan pelabuhan. Pedagang asongan pun tidak lagi leluasa menjajakan dagangan seperti sebelumnya. Di tengah perubahan itu, mereka memilih beradaptasi.

Perubahan tersebut membuat cara berjualan tidak lagi sama. Namun, aktivitas mencari nafkah tetap berjalan dengan mengikuti aturan baru yang diberlakukan di Pelabuhan. Bagi pedagang, aturan baru tersebut berarti harus menyesuaikan cara mencari penghasilan. Kini mereka diwajibkan menggunakan seragam, rompi khusus, serta kartu identitas resmi dan hanya diperbolehkan pada zona yang ditentukan.

Salah satunya Sumirni (51), pedagang asongan yang selama ini berjualan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Ibu dua anak itu mengaku pendapatannya saat ini memang menurun setelah tidak diperbolehkan lagi berjualan ke atas kapal. “Dulu lebih dari 15 gelas, Sekarang kalau sampai malam baru bisa penghasilan seperti sebelumnya. Bisa Rp70 ribu sampai Rp100 ribu kalau ramai antreannya,” ungkapnya, Kamis (13/8/2026). 

Sebelumnya, kesempatan masuk ke sela-sela antrean kendaraan hingga ke atas kapal memberikan ruang lebih besar bagi para pedagang asongan untuk menawarkan dagangan kepada penumpang. Para pedagang yang biasanya keliling kini tidak diperkenankan lagi berjualan di dermaga maupun hingga masuk ke kapal. Mereka harus menunggu dan mencari pembeli hanya di area yang diperbolehkan.

Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Pelabuhan Gilimanuk, Gampang juga mengakui adanya penurunan omzet setelah aktivitas berjualan dibatasi pada kawasan tertentu. Namun, para pedagang tetap memilih mengikuti ketentuan yang diberlakukan ASDP. “Kalau hanya jualan di bawah daya beli pasti lebih kecil. Kalau di atas kapal, pelanggan yang mau beli nasi maupun kopi bisa menikmati di atas kapal,” ujarnya.

Menurut Gampang, jumlah pedagang asongan yang tergabung dalam asosiasi di Pelabuhan Gilimanuk saat ini lebih dari 90 orang. Menurutnya penggunaan identitas dan perlengkapan resmi menjadi bagian dari penyesuaian terhadap sistem baru. Seluruh pedagang tersebut juga didaftarkan untuk memperoleh rompi resmi yang menjadi salah satu persyaratan agar tetap bisa berjualan di kawasan khusus di pelabuhan.

Sementara itu Manager Humas ASDP Cabang Ketapang, Bintang Felfian menegaskan kebijakan ini tidak menghapus keberadaan pedagang di Pelabuhan.

“Asongan boleh di zona publik dan komersial, yang dilarang di zona restricted, dermaga MB dan masuk kapal. Esensinya yang penting adalah berizin resmi, menggunakan APD, dan beraktivitas tertib sesuai di zona yang sudah ditentukan,” ujarnya. 

wartawan
PAM
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.