Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaksanaan Karya di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

Bali Tribune/Saat upacara piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Lumajang Jawa Timur.


balitribune.co.id | Lumajang  - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri langsung Karya Pujawali krama tahun 2021 di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Di Kabupaten Lumajang Jawa timur.
 
Wagub yang akrab disapa Cok Ace tersebut turut Dalam prosesi upacara yakni Pecaruan dan Melasti ke Beji yang dilaksanakan Selasa (22/6) serta prosesi Mapepada Wewalungan pada Rabu (23/6). Prosesi tersebut mengawali puncak karya yang jatuh pada tanggal 24 Juni 2021.
 
Disambangi Bupati Lumajang Thoriqul Haq di sela prosesi Mapepada, Wagub Cok Ace menjelaskan bahwa segenap tatanan upacara telah dilaksanakan dengan penerapan Prokes yang ketat, mengingat karya dilakukan di tengah masa pandemi. " Sebelum dilangsungkan upacara, areal pura sudah disemprot disinfektan. Seluruh perangkat dan pemuput upacara juga telah divaksin dan tidak meninggalkan Prokes," tukas Penglingsir Puri Ubud ini.
 
Upacara yang dipuput Ida Pedanda Djelantik Giri tersebut juga mengambil langkah untuk tetap melaksanakan karya nganyarin secara bergilir masing-masing Kabupaten dan Kota se-Bali. " Persembahyangan juga dilakukan bergiliran serta diatur jaraknya," tambahnya lagi.
 
Sementara itu Thoriqul Haq yang menyaksikan langsung jalannya upacara menyatakan secara umum Pelaksanaan karya di Pura tertua di Indonesia tersebut sudah berjalan bagus. " Semua sudah ditata dengan bagus sejak awal.
 
Yang penting jarak Dijaga dengan ketat pada  prokesnya. Tapi sekali lagi saya lihat sudah berjalan dengan baik," kata Thoriqul.
 
Seperti diberitakan sebelumnya ketentuan yang diputuskan dalam rapat yang dihadiri Ketua PHDI Lumajang dan Muspika Senduro, pelaksanaan puncak upacara Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung pada Purnama Kasa mendatang tetap digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Antara lain pemedek wajib mengantongi hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.
wartawan
JRO
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.