Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaksanaan Wasrik untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi

WASRIK -- Irdam IX/Udayana Kolonel Kav Taufiq Budi Santoso (kiri), saat melaksanakan taklimat akhir di Ruang Erlangga Makodam IX/Udayana.

 BALI TRIBUNE - Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) pada hakikatnya merupakan aplikasi dari salah satu fungsi manajemen, yaitu fungsi kontrol dan alat kendali bagi penyelenggaraan mekanisme kerja organisasi. Juga memiliki arti penting dan nilai manfaat yang besar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. “Untuk itu, wasrik ini harus dimaknai sebagai upaya untuk memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan kualitas kinerja dan terwujudnya tertib administrasi, baik yang menyangkut keuangan, materiil, penyelenggaraan kegiatan dan latihan, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Irdam IX/Udayana Kolonel Kav Taufiq Budi Santoso, saat melaksanakan taklimat akhir di Ruang Erlangga Makodam IX/Udayana, Denpasar, kemarin. Jika nantinya kata Irdam, ada temuan dan koreksi maupun atensi hasil pemeriksaan serta penjelasan tentang berbagai perubahan yang perlu, hendaknya dapat segera ditindaklanjuti di masing-masing satuan, sehingga tidak ada lagi kesalahan sekecil apapun. Kegiatan wasrik ini diikuti oleh para Komandan/Kepala Satuan jajaran Kodam IX/Udayana yang menjadi objek wasrik. “Laksanakan perencanaan program anggaran sesuai prosedur dan ketentuan serta tata tertib. Juga lakukan pemantauan serta pencatatan dalam simak BMN secara benar, teliti, dan akurat sampai tingkat satuan kerja, termasuk pengelolaan hibah barang dan uang harus dilakukan dengan mekanisme yang benar,” tegas Irdam. Kegiatan Wasrik meliputi bidang operasi dan latihan, pengadaan barang dan jasa, rekrutmen/werving prajurit, pemanfaatan aset barang milik negara (BMN) dan hibah, berupa aset tanah dari pemerintah daerah dan lain-lain. Termasuk, materiil dan alat utama (alut) yang memiliki resiko tinggi yang berpengaruh terhadap kegiatan operasi serta hak-hak prajurit yang mengalami kecelakaan dalam tugas operasi. Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, SIP., menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) digelar secara rutin di satuan jajaran Kodam IX/Udayana. “Tujuannya untuk melihat sejauh mana satuan jajaran Kodam IX/Udayana dalam melaksanakan tugas pokoknya telah mempedomani program kerja yang telah ditetapkan dan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga guna mencegah terjadinya penyimpangan sekecil apapun,” ujar Kapendam.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.