Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap

Bali Tribune / PERS RILIS - Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menunjukkan pelaku illegal loging Nengah Ngurah pada acara pers rilis, Senin (13/5).

balitribune.co.id | Singaraja - Kasus illegal logging alias pembalakan liar kayu hutan kembali mencuat. I Nengah Ngurah terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lebih setelah diketahui melakukan pembalakan liar di hutan lindung berlokasi di Banjar Dinas Yeh Mas, Desa Tukadsumaga, Kecematan Gerokgak pada Jumat (3/5).

Kasus itu terungkap berawal adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di hutan lindung Desa Tukadsumaga. Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan adanya kegiatan pembalakan liar. Hasilnya ditemukan nama Nengah Ngurah sebagai terduga pelaku. Selain itu dilakukan penyelidikan ketempat penyimpanan kayu jenis sonokeling hasil penebangan liar dirumah milik I Nyoman Sulatara.

“Kami turunkan tim untuk menyelidiki laporan masyarakat.Dan hasilnya di TKP yakni dirumah Sulatara ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu),” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Arung Wiratama, Senin (13/5).

Barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Buleleng yakni 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok,3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat dan 1 buah mesin senso (gergaji mesin) dmerk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku baru pertama melakukan kegiatan illegal tersebut dengan memotong 3 pohon sonokeling di hutan lindung Desa Tukadsumaga karena tergiur dengan harga kayu jenis tersebut yang pelaku sebut mahal.

“Saat hendak mencari informasi pembeli kayu pelaku Nengah Ngurah sudah terlebih dahulu kami tangkap bersama barang bukti berupa kayu dan alat pemotong kayunya,” imbuh AKP Arung.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut,menurut AKP Arung, penyidik tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan tersangka dan beberapa orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. “Tersangka Nengah Ngurah terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar lebih,” tandas AKP Arung.

wartawan
CHA
Category

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Soroti MBG Belum Merata di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangli belum berjalan merata. Sejauh ini program preside Prabowo Subianto tersebut baru menyasar sekolah yang ada di tiga kecamatan (Tembuku, Bangli, Susut) Sementara untuk kecamatan Kintamani belum menerima manfaat program ini. Realita ini mendapat  perhatian dari Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click

Terbaik di Provinsi Bali, Kelurahan Baler Bale Agung Melenggang ke Tiongkok

balitribune.co.id | Negara - Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Kabupaten Jembrana. Tidak kalah dengan daerah lain, Jembrana juga mampu bersaing hingga ke tingkat nasional. Seperti yang capaian Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara yang meraih peringkat terbaik tingkat Provinsi Bali tahun 2025, selain maju ke tingkat nasional, juga sudah mendapatkan tiket ke Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Patung Anyaman Bambu Octopus Queen Raih Rekor Muri

balitribune.co.id | Semarapura - Kadis Pariwisata Ni Made Sulistiawati mewakili Bupati Satria bersama Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P, S.H., dan Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, menghadiri kegiatan Ceremony Penghargaan Rekor MURI atas karya Patung Anyaman Bambu terbesar di Indonesia Octopus Queen yang berlokasi di Obyek Wisata Penida Swing Park, Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, Kamis (25/9) lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Tinjau Pengerjaan Sodetan Aliran Sungai Tudad Bubuh

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menanggapi ancaman abrasi yang semakin parah di wilayah Pantai Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan. Bupati Klungkung I Made Satria meninjau pengerjaan sodetan aliran sungai Tudad Bubuh di Pantai Tegal Besar, Minggu (28/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.