Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembunuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bali Tribune/ MENGAMANKAN - Polisi saat mengamankan pelaku Wayan Ris usai menghabisi kakak kandungnya, Ketut Kerti (75)
balitribune.co.id | Singaraja  -  Wayan Tis (73), pelaku pembunuhan terhadap saudara kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi Selasa (13/7) sekitar pukul 06.30  WITA di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, melibatkan dua orang kakak beradik yakni Ketut Kerti (75) dan Wayan Tis (73). Ironisnya,sang kakak tewas ditangan adiknya setelah sebatang kayu (alu) dihantamkan ke kepala korban.
 
Akibat kematian Kerti, keluarga besar korban dan pelaku kini dirundung duka mendalam. Pihak keluarga tak menyangka, tersangka Tis nekat menghabisi nyawa Kerti dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang kayu, hanya karena persoalan rebutan warisan. Persteruan keduanya soal waris sudah terjadi sejak 3 tahun belakangan. Dan mereka tinggal satu halaman di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.
 
Gede Pancarana (24), anak pertama pelaku dan masih keponakan korban mengaku, saat peristiwa itu terjadi dia sedang berada di Denpasar. Ia mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi istri kakaknya. Pancarana memilih pulang setelah mendengar kabar cukup mengagetkan itu. Soal hubungan antara korban dan pelaku, Pancarana membenarkan keduanya tidak harmonis akibat cekcok waris sejak tiga tahun silam.”Cekcok masalah warisan sekitar 3 tahun lalu. Mungkin kesel, begini dah jadinya. Saya diberi tahu ipar dan saat kejadian tidak ada orang. Ponakan saya tahu,”tutur Pancarana.
 
Sebelumnya, menurut Pancarana, pelaku yang juga ayahnya tinggal di Denpasar untuk bekerja. Dan baru beberapa bulan belakangan ini pulang ke Buleleng, karena sudah lanjut usia terlebih istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya dalam kondisi sakit.
 
“Saya sudah sempat melihat bapak (pelaku) di Polsek.Sedang terkait rencana upacara (kremasi korban), secepatnya tapi masih menunggu datang jenazah (korban Kerti). Belum tahu kapan, masih belum tentukan dewasa (hari baik),” ucap  Pancarana.
 
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, penetapan Wayan Tis sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Kerti yang tak lain adalah kakaknya sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang diamankan polisi, serta keterangan beberapa orang saksi.
 
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan saksi di TKP, sehingga dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP,”jelas AKP Bagus Astawa seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (14/7).
 
Saat ini,menurutnya, Unit Reskrim Polsek Tejakula masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menentukan unsur pidana dalam proses penyidikan. “Motif (keterangan) pelaku dan keluarga adalah soal warisan, pembagian. Dari itu mereka ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus, lalu saling tantang,” imbuh AKP Bagus Astawa.
 
Sementara itu, sudah 3 orang saksi dimintai keterangan. Dari 3 orang saksi itu, ada 2 orang saksi merupakan anak dibawah umur. Sehingga dalam proses pemeriksaan saksi, polisi melibatkan orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial, untuk pendampingan.
 
“Kendati secara usia tersangka Wayan Tis sudah tua namun tetap dilakukan penahanan. Apalagi tersangka dalam kondisi sehat ,tidak ada riwayat penyakit. Keluarga  menolak dilakukan autopsi. Tapi kami tetap mintakan hasil visum ke pihak rumah sakit, karena penting dalam persidangan untuk pembuktian,” ucapnya. 
wartawan
CHA

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.