Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembunuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bali Tribune/ MENGAMANKAN - Polisi saat mengamankan pelaku Wayan Ris usai menghabisi kakak kandungnya, Ketut Kerti (75)
balitribune.co.id | Singaraja  -  Wayan Tis (73), pelaku pembunuhan terhadap saudara kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Peristiwa itu terjadi Selasa (13/7) sekitar pukul 06.30  WITA di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, melibatkan dua orang kakak beradik yakni Ketut Kerti (75) dan Wayan Tis (73). Ironisnya,sang kakak tewas ditangan adiknya setelah sebatang kayu (alu) dihantamkan ke kepala korban.
 
Akibat kematian Kerti, keluarga besar korban dan pelaku kini dirundung duka mendalam. Pihak keluarga tak menyangka, tersangka Tis nekat menghabisi nyawa Kerti dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan sebatang kayu, hanya karena persoalan rebutan warisan. Persteruan keduanya soal waris sudah terjadi sejak 3 tahun belakangan. Dan mereka tinggal satu halaman di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula.
 
Gede Pancarana (24), anak pertama pelaku dan masih keponakan korban mengaku, saat peristiwa itu terjadi dia sedang berada di Denpasar. Ia mengetahui peristiwa berdarah itu, setelah dihubungi istri kakaknya. Pancarana memilih pulang setelah mendengar kabar cukup mengagetkan itu. Soal hubungan antara korban dan pelaku, Pancarana membenarkan keduanya tidak harmonis akibat cekcok waris sejak tiga tahun silam.”Cekcok masalah warisan sekitar 3 tahun lalu. Mungkin kesel, begini dah jadinya. Saya diberi tahu ipar dan saat kejadian tidak ada orang. Ponakan saya tahu,”tutur Pancarana.
 
Sebelumnya, menurut Pancarana, pelaku yang juga ayahnya tinggal di Denpasar untuk bekerja. Dan baru beberapa bulan belakangan ini pulang ke Buleleng, karena sudah lanjut usia terlebih istri pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya dalam kondisi sakit.
 
“Saya sudah sempat melihat bapak (pelaku) di Polsek.Sedang terkait rencana upacara (kremasi korban), secepatnya tapi masih menunggu datang jenazah (korban Kerti). Belum tahu kapan, masih belum tentukan dewasa (hari baik),” ucap  Pancarana.
 
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa mengatakan, penetapan Wayan Tis sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban Kerti yang tak lain adalah kakaknya sendiri, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti yang diamankan polisi, serta keterangan beberapa orang saksi.
 
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan saksi di TKP, sehingga dari hasil gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan dari hasil gelar perkara, itu Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP,”jelas AKP Bagus Astawa seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (14/7).
 
Saat ini,menurutnya, Unit Reskrim Polsek Tejakula masih koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk menentukan unsur pidana dalam proses penyidikan. “Motif (keterangan) pelaku dan keluarga adalah soal warisan, pembagian. Dari itu mereka ada perselisihan karena satu rumah. Perselisihan terus, lalu saling tantang,” imbuh AKP Bagus Astawa.
 
Sementara itu, sudah 3 orang saksi dimintai keterangan. Dari 3 orang saksi itu, ada 2 orang saksi merupakan anak dibawah umur. Sehingga dalam proses pemeriksaan saksi, polisi melibatkan orangtua saksi tersebut dan pihak Dinas Sosial, untuk pendampingan.
 
“Kendati secara usia tersangka Wayan Tis sudah tua namun tetap dilakukan penahanan. Apalagi tersangka dalam kondisi sehat ,tidak ada riwayat penyakit. Keluarga  menolak dilakukan autopsi. Tapi kami tetap mintakan hasil visum ke pihak rumah sakit, karena penting dalam persidangan untuk pembuktian,” ucapnya. 
wartawan
CHA

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.