Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Diimbau Jaga Harmoni Momen Hari Keagamaan

Ni Putu Eka Martini
Bali Tribune / Ni Putu Eka Martini

balitribune.co.id | Mangupura - Terkait pelaksanaan Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025, pihak manajemen akomodasi wisata diimbau untuk mengingatkan para tamunya agar mematuhi tata tertib dan menghormati umat Hindu yang melaksanakan Hari Suci Nyepi. Tamu yang menginap saat Nyepi diminta tidak melakukan aktivitas di luar hotel dan pencahayaan di hotel pada hari suci tersebut dapat diminimalisasi.

Lurah Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Ni Putu Eka Martini mengatakan, untuk memastikan perayaan dua hari besar keagamaan ini yakni Hari Suci Nyepi dan Idulfitri berjalan dengan aman dan damai tanpa gangguan yang berarti. Pihaknya bekerjasama dengan berbagai unsur pengamanan meliputi kepolisian, Satpol PP, Babinkamtibmas hingga petugas keamanan di masing-masing akomodasi wisata untuk meninggkatkan koordinasi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata tetap kondusif. "Untuk keamanan sudah berkoordinasi menjelang Nyepi dan Idulfitri dengan sinergitas kepolisian, desa adat," ungkapnya di Badung beberapa waktu lalu.

Semua pihak yang berada di Bali selama perayaan ini diharapkan dapat menghormati hari suci tersebut. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pelaku usaha hotel maupun akomodasi wisata lainnya, diharapkan kawasan wisata di Legian, Kuta tetap menjadi tempat yang aman bagi semua pihak yang merayakan hari besar keagamaan maupun wisatawan yang berkunjung saat libur Lebaran tahun 2025. 

Kendati aktivitas menjelang Idulfitri dan Nyepi cenderung meningkat, para pelaku usaha di kawasan Legian, Kuta diimbau untuk menjaga harmoni antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap perayaan hari keagamaan. Hal ini demi menjaga kondusivitas keamanan menjelang dua hari besar keagamaan. 

Masyarakat, pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan di kawasan pariwisata tersebut agar lebih waspada, mengingat potensi kriminalitas cenderung meningkat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang Idulfitri 1446 H dan pelaksanaan Nyepi Caka 1947 yang waktunya berdekatan.

wartawan
YUE
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.