balitribune.co.id | Denpasar - Balai Pemasyarakatan atau Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM RI, melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan.
Kali ini yang diadakan oleh Bapas Denpasar adalah kegiatan Denjalak (Bapas DenpasarJajaki dan Lakukan Pembimbingan dan Pengawasan Klien) dan Pelatihan Kemandirian Mencuci Mobil oleh Pokmaslipas Bapas Denpasar. Dengan mengambil tempat usaha cuci mobil di Made Parnawa yang merupakan Klien Pemasyarakatan Bapas Denpasar.
Kegiatan Denjalak ini diikuti 12 orang Klien Pemasyarakatan yang bertempat tinggal di Kabupaten Gianyar. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan Klien yang tidak mempunyai biaya untuk wajib lapor ke Kantor Bapas Denpasar, agar lebih mudah dalam menjalani pembimbingan atau wajib lapor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk sangat mengapresiasi kegiatan ini, terutama pelatihan cuci mobil bagi Klien Pemasyarakatan.
"Ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapas dalam melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan dan telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995," singkatnya.