Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembagian Bantuan Mesin BBG Diprotes

Bali Tribune/PROTES - Nelayan yang tidak mendapatkan bantuan protes saat pembagian mesin perahu berbahan bakar gas (BBG) 3 kilogram di Pengambengan, Jumat (15/11).
balitribune.co.id | Negara - Kericuhan mewarnai pembagian mesin perahu berbahan bakar gas (BBG) 3 kilogram di Pengambengan, Jumat (15/11). Kendati sejak lama sudah mengajukan permohonan melalui kelompok, namun bantuan yang turun justru dinilai tidak tepat sasaran. Penerima bantuan mesin konversi BBM ini justru banyak yang bukan nelayan. Nelayan yang tidak mendapatkan mesin akhirnya protes.
 
Kendati bantuan mesin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini diserahkan bagi nelayan jukung yang selama ini menggunakan mesin berbahan bakar minyak (BBM), namun nelayan yang telah terverifikasi menerima bantuan mesin tersebut justru tidak menerima dan tercatat dalam daftar penerima. Berdasarkan data, di Pengambengan ada sekitar 150 lebih nelayan yang mendapatkan bantuan mesin berbahan gas elpiji 3 kilogram itu.
 
Sejumlah nelayan yang mengaku telah memenuhi peryaratan namun tidak mendapatkan bantuan mesin tersebut sempat protes kepada petugas saat pembagian di Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.
 
Bahkan kisruh sudah terjadi sebelum penyerahan lantaran penerima saling berebut. Hingga akhirnya petugas dari Kementerian ESDM memberikan nomor antrean. Mereka harus menunggu verifikasi dari tim verifikator untuk menerima bantuan mesim tempel ini.
 
Setelah diserahkan, juga diwajibkan memasang langsung mesin batuan tersebut ke jukung dan menyerahkan mesin jukung bensin yang lama. Bahkan salah seorang nelayan membawa mesin berbahan bakar solar sehingga ditolak karena tidak sesuai dengan verifikasi sebelumnya.
 
Setelah pembagian, nelayan yang tidak menerima bantuan protes kepada petugas. Salah seorang nelayan, Ihwan protes lantaran selama ini sudah mengajukan permohonan melalui kelompok namun tidak mendapatkan bantuan.
 
“Sudah semua syarat dipenuhi. Dari  ikut kelompok, kartu nelayan tapi kami tidak dapat. Kami ini nelayan asli yang  setiap hari melaut. Kok malah yang lainnya diberi (bantuan mesin),” protes Santoso, nelayan lainnya.
 
Begitu pula Sugianto, yang mengaku sudah mengajukan setiap tahun selama dua tahun terakhir, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan bantuan ini dinilai tidak tepat sasaran. Terlebih beberapa penerimanya justru bukan nelayan. Nelayan yang protes ini akhirnya diminta mengisi formulir oleh petugas.
 
Sementara itu Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Ketut Wardanayana mengatakan, dari 500 pengajuan di Kabupaten Jembrana tahun 2019 ini, sudah diverifikasi dan mendapatkan bantuan sebanyak 361 nelayan.
 
Selain 176 nelayan di Pengambengan, juga ada 129 nelayan di Melaya, Jembrana dan Mendoyo masing-masing lima nelayan dan di Pekutatan satu nelayan yang menerima bantuan. Namun pihaknya hanya sebatas fasilitator dalam penyaluran.
 
Penerima, menurutnya mendapatkan bantuan mesin dan dua tabung gas dari Kementerian ESDM. Dikatakannya, semua penerima ini sudah melalui verifikasi sejak awal dari Kementerian ESDM dan harus dari kelompok nelayan.
 
“Kalau solar tidak diterima. Dan dari verifikasi hingga penyerahan ini kita juga diawasi dari tim pengawas independen,” ujarnya dan menambahkan nelayan yang tidak menerima bantuan kemungkinan tidak hadir saat verifikasi. Pihaknya akan ajukan pada tahun 2020.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.