Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembagian Bantuan Mesin BBG Diprotes

Bali Tribune/PROTES - Nelayan yang tidak mendapatkan bantuan protes saat pembagian mesin perahu berbahan bakar gas (BBG) 3 kilogram di Pengambengan, Jumat (15/11).
balitribune.co.id | Negara - Kericuhan mewarnai pembagian mesin perahu berbahan bakar gas (BBG) 3 kilogram di Pengambengan, Jumat (15/11). Kendati sejak lama sudah mengajukan permohonan melalui kelompok, namun bantuan yang turun justru dinilai tidak tepat sasaran. Penerima bantuan mesin konversi BBM ini justru banyak yang bukan nelayan. Nelayan yang tidak mendapatkan mesin akhirnya protes.
 
Kendati bantuan mesin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini diserahkan bagi nelayan jukung yang selama ini menggunakan mesin berbahan bakar minyak (BBM), namun nelayan yang telah terverifikasi menerima bantuan mesin tersebut justru tidak menerima dan tercatat dalam daftar penerima. Berdasarkan data, di Pengambengan ada sekitar 150 lebih nelayan yang mendapatkan bantuan mesin berbahan gas elpiji 3 kilogram itu.
 
Sejumlah nelayan yang mengaku telah memenuhi peryaratan namun tidak mendapatkan bantuan mesin tersebut sempat protes kepada petugas saat pembagian di Gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan.
 
Bahkan kisruh sudah terjadi sebelum penyerahan lantaran penerima saling berebut. Hingga akhirnya petugas dari Kementerian ESDM memberikan nomor antrean. Mereka harus menunggu verifikasi dari tim verifikator untuk menerima bantuan mesim tempel ini.
 
Setelah diserahkan, juga diwajibkan memasang langsung mesin batuan tersebut ke jukung dan menyerahkan mesin jukung bensin yang lama. Bahkan salah seorang nelayan membawa mesin berbahan bakar solar sehingga ditolak karena tidak sesuai dengan verifikasi sebelumnya.
 
Setelah pembagian, nelayan yang tidak menerima bantuan protes kepada petugas. Salah seorang nelayan, Ihwan protes lantaran selama ini sudah mengajukan permohonan melalui kelompok namun tidak mendapatkan bantuan.
 
“Sudah semua syarat dipenuhi. Dari  ikut kelompok, kartu nelayan tapi kami tidak dapat. Kami ini nelayan asli yang  setiap hari melaut. Kok malah yang lainnya diberi (bantuan mesin),” protes Santoso, nelayan lainnya.
 
Begitu pula Sugianto, yang mengaku sudah mengajukan setiap tahun selama dua tahun terakhir, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan bantuan ini dinilai tidak tepat sasaran. Terlebih beberapa penerimanya justru bukan nelayan. Nelayan yang protes ini akhirnya diminta mengisi formulir oleh petugas.
 
Sementara itu Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Ketut Wardanayana mengatakan, dari 500 pengajuan di Kabupaten Jembrana tahun 2019 ini, sudah diverifikasi dan mendapatkan bantuan sebanyak 361 nelayan.
 
Selain 176 nelayan di Pengambengan, juga ada 129 nelayan di Melaya, Jembrana dan Mendoyo masing-masing lima nelayan dan di Pekutatan satu nelayan yang menerima bantuan. Namun pihaknya hanya sebatas fasilitator dalam penyaluran.
 
Penerima, menurutnya mendapatkan bantuan mesin dan dua tabung gas dari Kementerian ESDM. Dikatakannya, semua penerima ini sudah melalui verifikasi sejak awal dari Kementerian ESDM dan harus dari kelompok nelayan.
 
“Kalau solar tidak diterima. Dan dari verifikasi hingga penyerahan ini kita juga diawasi dari tim pengawas independen,” ujarnya dan menambahkan nelayan yang tidak menerima bantuan kemungkinan tidak hadir saat verifikasi. Pihaknya akan ajukan pada tahun 2020.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.