Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembakar Ruko Orang Tuanya Divonis10 Bulan

Bali Tribune / LUDES - Saat ruko ludes terbakar pada 11 November 2023 silam.

balitribune.co.id | Singaraja - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Made Merta Ada (31) 10 bulan penjara setelah terbukti bersalah membakar ruko milik orangtuanya. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan hakim anggota I Gusti Made Juliartawan dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, pada Rabu (03/4) di PN Singaraja.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Komang Tirta Wati yang menuntut terdakwa agar dihukum penjara selama satu tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Merta terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU). Pasal itu pada intinya tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Gusti Juliartawan saat membacakan amar putusan.

Disebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp 150 juta.Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma bagi keluarga korban.Dan perbuatan itu membahayakan nyawa orang-orang yang tinggal di ruko dan di sekitar ruko.“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah meminta maaf pada korban,” imbuh hakim.

Peristiwa pembakaran ruko itu terjadi 11 November 2023 silam. Saat polisi melakukan penyelidikan menyatakan bahwa ruko itu sengaja dibakar. Dugaan pembakaran itu diperkuat dengan ditemukan sisa kandungan bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan pelaku untuk menyulut api. Polisi akhirnya menemukan pelaku yakni Made Merta Ada.

Hasil pemeriksaan di kepolisian disebutkan,awalnya terdakwa mendatangi ibunya bernama Made Supartini di ruko. Terdakwa bermaksud meminjam uang pada ibunya namun ditolak karena ibunya tidak memiliki uang. Namun terdakwa tetap memaksa dengan meminta sertifikat tanah untuk digadaikan. Permintaan itu kembali ditolak dengan alasan sertifikat tanah tersebut sedang dibawa oleh saudaranya di Kota Denpasar.

Tidak terima kemudian terdakwa pergi dengan kecewa. Namun tak lama sesudahnya datang kembali dengan membawa bahan bakar jenis pertalite. Terdakwa kemudian menyiram ruko milik ibunya dengan pertalite dan membakarnya saat ruko dalam keadaan kosong. Akibatnya ruko ludes terbakar setelah dilalap si jago merah akibat perbuatan Made Merta Ada.

wartawan
CHA
Category

Pasar Kreneng Akan Dibangun Ulang, Pemkot Denpasar Bidik Anggaran Rp140 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan revitalisasi total Pasar Kreneng di Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara. Pasar yang telah berusia lebih dari 30 tahun itu direncanakan dibongkar dan dibangun kembali dengan konsep baru yang menggabungkan area perdagangan, basement mezzanine, serta penataan lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

TPAKD Badung Ingatkan Warga Kuta Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

balitribune.co.id | Mangupura - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya berisiko menjerat masyarakat dalam persoalan utang, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pribadi. Ancaman, intimidasi hingga penyalahgunaan data menjadi sejumlah risiko yang perlu diwaspadai masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maling Water Meter Ditangkap Warga di Dalung 

balitribune.co.id | Mangupura - Kasus pencurian water meter milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung terungkap setelah seorang pria berinisial AR diamankan warga di wilayah Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pelaku tertangkap saat sedang beraksi mengambil water meter yang terpasang di pinggir jalan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sembilan Pasar Direvitalisasi Mulai 2027

balitribune.co.id | Mangupura - Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Badung menyiapkan revitalisasi terhadap sembilan pasar yang dikelolanya, termasuk pasar hewan. 

Revitalisasi akan dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2030, dengan masterplan menjadi acuan untuk menentukan prioritas, konsep penataan, hingga kebutuhan anggaran masing-masing pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Etika Salah Satu Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan dan Spa Therapist

balitribune.co.id | Mangupura - Calon tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) Bali yang saat ini sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga kursus dan pelatihan kerja dituntut untuk memiliki kompetensi guna memenuhi syarat dalam persaingan global saat ini. Peserta didik yang sedang mengikuti pelatihan di lembaga-lembaga pelatihan kerja akan mengikuti uji kompetensi sebagai bekal ketika lulus untuk memasuki dunia kerja di industri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tampil Anggun dalam Balutan Wastra, Ny. Mas Parwata Ikuti Parade Pakaian Daerah Kriyanusa 2026

​balitribune.co.id | Jakarta - Keberagaman wastra Nusantara tampil semarak dalam gelaran Pameran Kerajinan Nusantara (Kriyanusa) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Senin (28/9/2026), Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem Ny. Mas Parwata turut ambil bagian dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Indonesia yang digelar di Main Stage Kriyanusa Hall B.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.