Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembuang Sampah Liar Marak, Warga Diminta Menangkap Pelakunya

Bali Tribune/ Krama Subak Keduwa membersihkan sampah yang menyumbat saluran drainase di Kelurahan Lelateng
Balitribune.co.id | Negara - Hingga kini persoalan sampah masih menjadi masalah pelik. Bahkan, perilaku masyarakat yang masih tidak tertib dalam mengelola dan membuang sampah membuat gerah sejumlah pihak termasuk aparat kewilayahan. Berbagai upaya telah dicoba, termasuk kini menginstruksikan menangkap pembuang sampah sembarangan.
 
Seperti yang kini tengah dilakukan salah satunya oleh pihak Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Selain kerap diserbu sampah kiriman yang hanyut dari wilayah hulu melalui saluran drainase dan irigasi subak, wilayah Lelateng juga menjadi lokasi favorit bagi oknum warga dari luar yang membuang sampah sembarangan. Sehingga berbagai upaya telah dilakukan pihak kelurahan mulai dari menggerakkan masyarakat dengan gotong-royong hingga meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengelolaan sampah.
 
Namun ulah oknum menjadikan sejumlah lokasi menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar, membuat gerah aparat kelurahan setempat. Tidak sedikit lahan terbuka yang justru dijejali sampah hingga meluber dan mengganggu kenyamanan dan kebersihan. Kini langkah tegas diambil yakni dengan menangkap warga yang membuang sampah sembarangan. Pihak kelurahan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 030/570/Skr/III/2020 tentang Himbauan Penanganan Kebersihan di Kelurahan Lelateng.
 
Lurah Lelateng, I Made Santa Purwa dikonfirmasi Senin (9/3) mengatakan, edaran berisi sejumlah imbauan kepada warganya tersebut dikeluarkan untuk mengatasi persoalan sampah. Salah satu poin dalam edaran tersebut adalah menangkap pelaku yang membuang sampah ke tempat yang bukan tempat sampah seperti jalan, gang, jembatan, sungai, saluran drainase maupun lahan-lahan kosong. Pelaku yang tertangkap diminta dilaporkan ke pihak kelurahan maupun Satpol PP.
 
Menurutnya, dalam Perda Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ada sejumlah larangan “Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan termasuk membakar sampah plastik dan membakar sampah di tempat terbuka, yang dapat menimbulkan polusi dan mengganggu lingkungan termasuk menggunakan lahan untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir,” ungkapnya.
 
Pelakunya, kata dia, bisa diancam dengan pidana kurungan hingga tiga bulan dengan denda hingga Rp 500 ribu. Bahkan, menurut mantan Staf Fungsional di Bagian Hukum dan HAM Setda Jembrana ini, setahun setelah Perda tersebut ditetapkan pada 11 November 2013, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada ketentuan tersebut. Selain upaya tegas tersebut, pihaknya juga mendorong kesadaran dan partisipasi dalam upaya pengelolaan dan pemilahan sampah berbasis masyarakat dan lingkungan.
 
Salah satunya dengan peduli lingkungan dan bersama-sama mengawasi kebersihan lingkungan dan ikut memilah sampah mulai di tingkat rumah tangga menjadi sampah organik, anorganik, plastik dan residu.
 
“Agar segenap komponen masyarakat yang ada baik itu dari dari adat maupun dinas seperti tempek, dasawisma ataupun kelompok masyarakat lainnya senantiasa mengadakan kegiatan gotong-royong setiap bulan dan mendukung program bank sampah yang tumbuh dari kesadaran dan kepedulian bersama,” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.