Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Anjing Dituntut 6 Bulan Hukum Percobaan

Bali Tribune/ SIDANG - I Nyoman Mawa teteskan air mata saat mengikuti sidang tuntutan di PN Gianyar.
balitribune.co.id | Gianyar - Meski menuai pro dan kontra, kasus pembunuhan anjing di Desa Medahan dengan terdakwa I Nyoman Mawa (62), Senin (20/1), sidang digelar kembali dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Dalam tuntutanya JPU, Maya  dinyatakan bersalah telah membunuh anjing bernama Si Putih di Pasar Medahan, Blahbatuh dan dituntut pidan dengan enam bulan masa percobaan. 
 
Atas tuntutan ini, terdakwa sempat terkjut dan meneteskan air mata. Syukurnya, setelah terdakwa diberi pemahaman, bahwa hukuman Percobaan itu bukan berarti harus menjalani pidana penjara, tangis Mawa pun mereda. Namun, gurat wajah tetap menunjukkan penyesalan yang sangat mendalam. 
 
Sementara dari JPU memberikan tuntutan ringan atas berbagai pertimbangan. Mulai dari sikap sopan, rasa penyesalan, kesepakan damai dengan pihak pelapor, hingga donasi Rp 13,5 juta yang diberikan anak terdakwa pada Bali Animal Depender (BAD), sebagai wujud penyesalan. Karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman penjara percobaan selama enam bulan. Namun Mawa tidak memahami makna dakwaan tersebut, sehingga dia menangis dan meminta keringanan
 
Dalam sidang, JPU Kejari Gianyar I Putu Gede Darma Putra dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa dituntun dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan menyebabkan mati. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan anak terdaka telah berdonasi sebesar Rp 13,5 juta pada Bali Animal Depender (BAD). Selain itu, Mawa dan pihak penuntut juga telah menggelar kesepakatan damai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Gianyar tidak menemukan hal-hal yang memberatkan ancaman hukum terdakwa. Dengan memperhatikan hal tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa I Nyoman Mawa telah terbukti secara sah menganiaya hewan menyebabkan mati. Menjatuhkan hukuman enam bulan percobaan,” ujar Darma Putra dalam tuntutanya.
 
Usai JPU membacakan tuntutan tersebut, Majelis Hakim, Ni Luh Putu Pratiwi mempertanyakan pada Mawa apakah memahami maksud tuntutan tersebut. Namun pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini mengira dirinya akan dipenjara selama enam bulan. Karena itu, Mawa pun menangis meminta keringanan karena dirinya telah menyesali perbuatannya.
 
Syukurnya, majelis hakim memberikan pemahamanbahwa yang bersangkutan tidak akan ditahan di penjara. Namun diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Jika selama enam bulan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatannya buruknya, maka hakim akan langsung menjebloskan Mawa ke penjara. 
wartawan
habit

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga, Rekayasa Lalin Ubud Mulai Tunjukkan Hasil

balitribune.co.id I Gianyar - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Ubud memasuki hari ketiga, Rabu (26/8/2026). Setelah sempat diwarnai kepadatan panjang pada hari pertama, arus kendaraan mulai menunjukkan perubahan dan terpantau lebih lancar. Apresiasi dan dukungan  masyarakat pun ditujukan kepada aparatur terkait dan diharapkan segera bersifat permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.