Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembunuh Juru Parkir Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh tukang parkir I Wayan Siki dituntut 10 tahun.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Wayan Siki, kakek berusia 52 tahun yang didakwa membunuh I Ketut Pasek Mas (47), rekannya sesama juru parkir (jukir) dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, Selasa (12/3).

Sebagaimana dalam surat tuntutannya, JPU menyakini warga asal Jalan Gunung Batur No.78 Banjar Kerandan Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan primair. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki selama 20 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Putu Oka Surya Atmaja saat membacakan tuntutan.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif cukup sepele. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya. Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU tersebut, hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan kepada terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut. 

"Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis," kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa. Hakim Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaan. 

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja, terdakwa Wayan Siki didakwa Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa Oka. 

Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar. 

Peristiwa berdarah ini berawal ketika terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara menggantikan dirinya bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menerima SMS dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan yang diterima Bali Tribune, SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.” 

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi ke tempat kosnya di mengambil pisau. Tak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban tiba. 

Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.val 

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Korban Kebakaran di Desa Timuhun, Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Darurat

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, meninjau langsung lokasi musibah kebakaran rumah tinggal yang menimpa warga di Dusun Tengah, Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, pada Selasa (9/6/2026). Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap bencana yang menimpa masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meski Pertamax Naik, Harga Pertalite dan Biosolar Tetap Aman di Rp10.000

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual BBM non subsidi untuk produk Pertamax dan Pertamax Green. Penyesuaian harga ini diputuskan setelah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Antik Agung 2026: 138 Tersangka Ditangkap, 40.846 Jiwa Terselamatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Bali bersama jajarannya berhasil menyelamatkan 40.846 jiwa dari bahaya narkotika. Itu setelah Polda Bali menggelar Operasi Antik Agung 2026 selama 16 hari, dari 13 - 28 Mei 2026 berhasil mengamankan 138 tersangka dari 111 kasus yang diungkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.