Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Berikan Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Harga Lebih Terjangkau

bandara
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam upaya menekan lonjakan harga tiket pesawat menjelang Idulfitri serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi udara, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang hendak mudik serta membantu pemulihan industri penerbangan nasional. Dengan adanya insentif PPN ini, diharapkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara meningkat.

Berdasarkan PMK-18/2025, berikut ketentuan utama terkait insentif PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi:

1. PPN Ditanggung Penumpang – Penumpang tetap membayar PPN sebesar 5% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
2. PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) – Pemerintah menanggung 6% dari tarif tiket pesawat kelas ekonomi.
3. Cakupan Tarif – Insentif PPN ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang dikenakan maskapai.
4. Periode Berlaku – Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket dari 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
5. Kewajiban Maskapai – Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi PPN DTP ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap transportasi udara.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Dengan begitu, arus mudik Idulfitri tahun ini dapat berjalan lebih lancar,” ujar Dwi Astuti dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id).

wartawan
ARW
Category

Astra Motor Bali Gelar Journalist Competition 2025, Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

balitribune.co.id | Denpasar – Bentuk apresiasi terhadap peran penting insan pers dalam mendukung penyampaian informasi mengenai Honda kepada masyarakat, Astra Motor Bali kembali menggelar ajang kreatif bertajuk "Astra Motor Journalist Competition 2025". Kompetisi ini menjadi wadah bagi para jurnalis di Bali untuk menyalurkan ide dan kreativitas melalui karya tulis yang informatif dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilepas Sekda Karangasem 386 Atlet Porjar Siap Harumkan Nama Karangasem Dikancah Provinsi

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem secara resmi melepas kontingen atlet pelajar untuk mengikuti ajang Pekan Olahraga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali Tahun 2025. Acara pelepasan yang dirangkaikan dengan persembahyangan bersama ini berlangsung khidmat di Pura Padmasana Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, Kamis pagi (29/5).

Baca Selengkapnya icon click

AHM Best Student 2025 Dibuka, Generasi Muda Siap Unjuk Inovasi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran ajang inovasi dan kreativitas bergengsi untuk anak muda yaitu Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025. Dibuka mulai 27 Mei – 29 Agustus 2025, wadah unjuk prestasi ini bisa diikuti para pelajar tingkat SMA/sederajat untuk menunjukan ide kontribusi nyata kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.