Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

Nataru
Bali Tribune / Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M dan Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian dan kebersamaan pemerintah daerah kepada seluruh elemen masyarakat, sekaligus memperkuat semangat toleransi, persaudaraan, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat di Tabanan. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tabanan, mengucapkan Selamat Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada seluruh umat Kristiani. Semoga cahaya Natal membawa kedamaian, kebahagiaan, serta cinta kasih bagi kita semua," ujarnya.

Juga menjelang pergantian tahun, Sanjaya berharap situasi selalu tertib, aman dan kondusif. Sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati momen pergantian tahun dengan nyaman dan penuh rasa kebersamaan. “Dan selamat merayakan Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan. Semoga masyarakat Tabanan senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan harapan baru untuk meraih kesuksesan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bupati Sanjaya juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan momen Natal dan Tahun Baru sebagai titik refleksi dan kebangkitan bersama. Sekaligus menekankan pentingnya menjaga toleransi serta semangat gotong-royong guna menciptakan kehidupan yang harmonis. “Mari jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk terus berinovasi, bekerja keras serta gotong-royong demi kemajuan Tabanan dan kesejahteraan bersama," imbuhnya.

wartawan
KSM
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.