Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilihan Keluarga Sukinah, Duta Buleleng Dinilai Tim Provinsi

Bali Tribune/ Ida Bhawati Hermawan Tangkas bersama Ida Istri Bhawati Martini dari Pasraman Pinandita Brahmana Vidya Samgraha Penarungan Buleleng melaksanakan ritual penyambutan Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra saat penilaian Lomba Keluarga Sukinah di pasraman setempat, Senin (5/8) kemarin.
balitribune.co.id | Singaraja - Ida Bhawati Hermawan Tangkas bersama Ida Istri Bhawati Martini dari Pasraman Pinandita Brahmana Vidya Samgraha Desa Pakraman Penarungan Singaraja terpilih sebagai Duta Kabupaten Buleleng pada Lomba Keluarga Sukinah tingkat Provinsi Bali. Adapun penilaian atas lomba dimaksud dilaksanakan di pasraman setempat, Senin (5/8) kemarin.
 
Penilaian duta masing-masing kabupaten serangkaian Pemilihan Keluarga Sukinah Tingkat Provinsi telah dimulai.
 
Adapun penilaian pertama dimulai dari Buleleng yang mana Ida Bhawati Hermawan Tangkas bersama Ida Istri Bhawati Martini dari Pasraman Pinandita Brahmana Vidya Samgraha Desa Pakraman Penarungan Singaraja terpilih sebagai Duta Kabupaten Buleleng.
 
Keluarga Ida Bhawati Hermawan Tangkas dipercaya dapat membawa Buleleng hingga tingkat nasional pada lomba dimaksud.
 
Dalam sambutannya, Putu Karuna berharap, melalui kegiatan ini masyarakat mengetahui hakekat membina rumah tangga yang bahagia, sejaterah dan harmonis.
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna SH., Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf. Verdy De Irawan S.H, M.Tr (Han), para Sulinggih dan Pinandita serta beberapa anggota FKUB Buleleng.
 
Sementara Tim Penilai Provinsi dipimpin Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, I Nyoman Lastra.(u)
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.