Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Klungkung Sosialisasi Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2022

Bali Tribune/ BUKA - Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra membuka SPIP terintegrasi Tahun 2022.



balitribune.co.id | Semarapura - Wujudkan Pemerintahan yang Baik (Good Goverment), Pemerintahan yang Bersih (Clean Goverment), dan Pemerintahan yang Terbuka (Open Goverment), Pemkab Klungkung Menggelar Sosialisasi dan Bimtek SSIP Terintegrasi tahun 2022 di Lingkungan Pemkab Klungkung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung mewakili Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka acara Sosialisasi dan Bimtek mengenai Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi Tahun 2022, di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (24/1/2022).

Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra menyatakan, SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Ini merupakan amanat dari peraturan Pemerintah No 60 tahun 2008 sebagai imementasi pelaksanaan UU No 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.

“Tujuan dari SPIP itu sendiri adalah memberikan keyakinan memadai pencapaian tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Sehingga SPIP yang baik dapat mecegah terjadinya penyimpangan yang dapat mempengaruhi terwujudnya tujuan dari organisasi,” ujar Sekda I Gede Putu Winastra.

Pihaknya berterima kasih kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhhamad Masykur beserta jajaran atas kerjasama dan sekaligus sebagai narasumber dalam memberikan pengetahuan terkait SPIP terintegrasi tahun 2022. Mengimbau kepada seluruh Pimpinan OPD serta mengajak stafnya untuk bersama-sama memahami dan melaksanakan SPIP dengan sebaik-baiknya, sehingga program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan serta harapan kita bersama. Sosialisasi dan Bimtek akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari yang diikuti oleh ASN di lingkungan Pemkab Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.