Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

lebaran
Bali Tribune / IDUL FITRI - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya menyampaikan bahwa Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum suci yang sarat makna, penuh berkah dan ampunan, sekaligus menjadi waktu yang tepat untuk kembali kepada fitrah. Ia menekankan bahwa Idul Fitri hendaknya dimaknai sebagai ajang mempererat tali persaudaraan, menumbuhkan semangat kebersamaan, serta memperkuat nilai toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Melalui kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim. Semoga kedamaian, kebahagiaan, serta keberkahan senantiasa menyertai kita semua,” ujar Sanjaya, lebih lanjut, pihaknya berharap semangat Idul Fitri mampu menjadi energi positif dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos. turut menyampaikan pesan penuh makna kepada seluruh umat Muslim. “Minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga semangat Idul Fitri membawa kedamaian, kebersamaan, dan mempererat tali silaturahmi dalam keberagaman,” ungkap Dirga.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan penuh suka cita, tetap menjunjung tinggi nilai toleransi, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk. Dengan semangat tersebut, diharapkan nilai persaudaraan, kedamaian, dan kebersamaan akan terus terjaga dalam mendukung terwujudnya Tabanan yang Aman, Unggul, dan Madani.

wartawan
KSM
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.