Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Ambil Tanah dan Air Suci dari Pura Pusering Jagat Untuk IKN Nusantara

Bali Tribune / MENYERAHKAN - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) pada acara prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3) pagi yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
balitribune.co.id | Kaltim - Pemerintah Provinsi Bali mengambil tanah dan air di Pura Pusering Jagat, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk dipersatukan di Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
 
Tanah dan air suci tersebut dibawa langsung Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) pada acara prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3) pagi yang dihadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ibu Negara Iriana Jokowi dan sejumlah Menteri serta Gubernur dari seluruh Indonesia. 
Disela kegiatan, Wagub Cok Ace menjelaskan bahwa dipilihnya tanah dan air yang diambil dari Pura Pusering Jagat, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar karena Pura tersebut merupakan pura yang ada di pusat kosmologi dunia (Pusering Jagat) yang juga diyakini sebagai pusat samudera (Pusering Tasik). Sehingga tanah dan air yang ada di Pura Pusering Jagat merupakan tanah suci pusat kosmologi dunia sekaligus pusat samudera, sebagai cikal bakal terbentuknya dunia dan segala kehidupan di dalamnya.
 
Selain itu, Bali di identikan sebagai Padma Bhuwana (Bunga Teratai) dengan 8 helai daun/orientasi yang masing-masing di Timur Hyang Iswara, Tenggara Hyang Mahesora, Selatan Hyang Brahma, Barat Daya Hyang Rudra, Barat Hyang Mahadewa, Barat Laut Hyang Sangkara, Utara Hyang Wisnu, Timur Laut Hyang Sambu, dan di Tengah-tengah Hyang Siwa yang berstana di Pura Pusering Jagat (Puser berarti pusat, jagat berarti alam semesta/kehidupan) yang berada di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar-Bali.
 
"Dengan memohon tanah dan air di Pura Pusering Jagat diharapkan Ibu Kota Negara (IKN) pada saatnya nanti tidak hanya sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia tetapi juga sebagai pusat orientasi bangsa Indonesia. Sekaligus menjadi cikal bakal tumbuhnya kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia," tambahnya.
 
Ia kembali menegaskan, dengan mengambil tanah dan air suci di Pura Pusering Jagat sebagai pusatnya Gumi Bali, diharapkan hubungan pemerintah pusat dengan Bali akan terjaga dengan kuat secara sekala niskala. 
 
"Dengan pengambilan tanah dan air di Pusering Jagat kita berharap nanti hubungan pemerintah pusat dengan Bali benar-benar terjaga dan kuat," imbuh Cok Ace.
 
Pada kesempatan ini, Wagub Cok Ace juga menjelaskan bahwa ternyata Kerajaan Bedahulu atau Bedulu (disebut juga Kerajaan Pejeng karena lokasinya di Pejeng) adalah kerajaan kuno di pulau Bali pada abad ke-8 sampai abad ke-14, yang memiliki pusat kerajaan di sekitar Pejeng. Diperkirakan kerajaan ini diperintah oleh raja-raja keturunan Dinasti Warmadewa. Penguasa terakhir kerajaan Bedulu (Dalem Bedahulu) menentang ekspansi Kerajaan Majapahit pada tahun 1343 yang dipimpin oleh Gajah Mada namun berakhir dengan kekalahan Bedulu.
 
Sejarah berdirinya kerajaan Bedahulu pada abad ke-4 di Campa, Muangthai bertahta Raja Bhadawarman. Beliau kemudian diganti oleh anaknya bernama Manorathawarman selanjutnya Rudrawarman. Anak Rudrawarman bernama Mulawarman merantau dan kemudian mendirikan Kerajaan Kutai, Kalimantan Timur.
 
"Di Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar merupakan situs dinasti Warmadewa Raja Bali abad ke 8 yang merupakan buyut dari raja Mulawarman di Kutai, Kalimantan Timur. Sehingga hubungan Desa Pejeng dengan Kutai sangat dekat. Sehingga tanah dan air yang kita ambil dari Pura Pusering Jagat di Pejeng ini merupakan sebuah persembahan dari Bali untuk leluhur di Kalimantan," imbuhnya.
 
Untuk diketahui, seluruh gubernur se Indonesia diundang dan diminta membawa air dan tanah dari daerahnya masing-masing yang nantinya akan digabung dalam kendi khusus bernama Kendi Nusantara. Kendi tersebut akan disimpan di titik nol IKN. Selain itu, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi dan sejumlah menteri serta Gubernur seluruh Indonesia juga melakukan penanaman pohon. Pada kesempatan ini, Wagub Cok Ace melakukan penanaman pohon Panggal Buaya (Zonthoxylon rhetsa).
wartawan
RED
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.