Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemprov Bali Siaga Hadapi Dampak Cuaca Ekstrem

Bali Tribune/BPBD Provinsi Bali saat penanganan bencana banjir.



balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti siaran pers BMKG 8 Oktober 2022 tentang Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut untuk Sepekan ke Depan (09 - 15 Oktober 2022), BPBD Provinsi Bali melakukan beberapa langkah antisipasi seperti meningkatkan koordinasi dengan BMKG Wilayah III Denpasar untuk mendapatkan update informasi peringatan dini.
 
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan Meningkatkan koordinasi antar dinas terkait dan aparatur untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangannya masing-masing.
 
Kalaksa BPBD Bali Made Rentin, mengakui cuaca ekstrem dan hujan lebat, di Provinsi Bali, beberapa hari lalu dan menyebabkan beberapa kejadian menonjol di 7 Kabupaten/Kota seperti tanah longsor, pohon tumbang, tembok penyengker rumah roboh, jalan jebol, banjir.
 
“Saat ini kondisi sudah normal dan air sudah surut, kegiatan masyarakat normal kembali, tidak ada posko pengungsian. Pemprov Bali melalui BTT memberikan bantuan pasca bencana berupa santunan kematian 15 juta per orang, dan biaya perawatan di Rumah Sakit 10 juta per orang,” kata Rentin.
 
Rentin membantah adanya wisatawan asing yang dievakuasi akibat banjir kemarin. Menurutnya saat itu wisatawan yang meminta untuk dibantu akses keluar dari villa agar bisa menjalankan agenda berwisata sesuai jadwal.
 
Ia menambahkan selanjutnya BPBD Provinsi Bali tetap berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan seperti BMKG, Basarnas, TNI, Polri, Relawan, Dinas PUPR, Balai BWS, dan Satker lainnya. Ia menghimbau kepada masyarakat Bali untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap cuaca ekstrim yang diperkirakan masih berlangsung sampai seminggu ke depan.
 
“Masyarakat agar tetap berhati-hati melaksanakan kegiatan, untuk sementara hindari daerah rawan seperti lembah sungai, lereng rawan longsor, pohon yang mudah tumbang, tepi pantai dan tempat berisiko lainnya,” kata birokrat asal Banjar Sayan, Mengwi.
wartawan
JRO
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.