Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemuda Bunga Timur Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran

bantuan
Bali Tribune / BANTUAN - PBTBali memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran, Paul dan keluarga di Jalan Akasia, Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Rasa kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh komunitas Pemuda Bunga Timur (PBT) Bali dengan memberikan bantuan sosial kepada korban musibah kebakaran di Jalan Akasia, Denpasar. Korban, atas nama Paul dan keluarganya, mengalami kejadian memilukan ketika kediaman mereka ludes dilalap api. Seluruh harta benda, termasuk sepeda motor, sertifikat tanah, dan dokumen-dokumen penting, habis terbakar. Saat ini, Paul betsama istri dan kedua anaknya terpaksa menumpang tinggal di rumah kerabat di Jalan Melati Akasia.

Ketua Harian PBT, Lexsi Mandeta menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga Paul. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako serta uang tunai yang ditujukan untuk membeli perlengkapan sekolah dan alat tulis bagi anak-anak korban. 

"Kami berharap semoga Tuhan memberikan berkat yang berlimpah di balik ujian ini. Kami hadir bukan hanya memberi, tetapi juga turut merasakan duka yang dialami keluarga ini," ungkapnya.

Sementara Pembina PBT, Gregorius Fallo, menyampaikan harapan agar organisasi ini terus menjadi sumber berkat bagi sesama. "Kami percaya bahwa walaupun dalam kekurangan, hati yang tergerak untuk menolong sesama adalah kekuatan terbesar. Dengan musibah ini, kami merasa memiliki keluarga baru di perantauan, dan semoga ke depan kita bisa saling menjaga dan menguatkan," katanya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari misi sosial PBT Bali dalam membangun solidaritas, terutama di antara para perantau dari Timur Indonesia yang berada di Pulau Dewata. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga Paul dalam menghadapi masa-masa sulit ini. 

wartawan
RAY
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.