Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penataan Dimulai, Alat Berat Bongkar Deretan Kios di Terminal Pesiapan

bongkar kios
Bali Tribune / BONGKAR - Sejumlah alat berat mulai merobohkan deretan kios sebagai proses awal penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Senin (1/6/2026).

balitribune.co.id l Tabanan - Program penataan Terminal Pesiapan di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sudah dimulai. Penataan itu ditandai dengan keberadaan sejumlah alat berat yang mulai merobohkan deretan kios di kawasan terminal, Senin (1/6/2026).

Rencananya, Terminal Pesiapan yang luasnya sekitar 1,5 hektare itu akan ditata menyeluruh dengan menggabungkan fasilitas transportasi dengan pasar rakyat yang tematik namun modern.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa pembagian zona telah ditetapkan secara matang. Area sisi barat nantinya akan diperuntukkan bagi pasar penghobi, sedangkan sisi timur menjadi lokasi kios permanen bagi pedagang. "Fungsi terminal tetap di depan. Di belakang akan ditata untuk pasar rakyat dengan pembagian area sesuai peruntukannya," ujar Partana. 

Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk merealisasikan penataan terminal tersebut. Rinciannya, Rp 11,784 miliar untuk pembangunan pasar senggol dan Rp 3,215 miliar guna membangun kantor terminal baru. Keseluruhan pengerjaan fisik di jantung transportasi Tabanan ini ditargetkan rampung pada Desember 2026. Selama masa konstruksi berlangsung, pemerintah memastikan akses transportasi bagi masyarakat umum tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa pembongkaran hanya difokuskan pada titik-titik kios pasar yang masuk dalam rencana desain baru. Sementara fungsi terminal masih akan tetap ada sehingga tidak mengganggu operasional bus dan angkutan umum lainnya. “Terminal tetap beroperasi seperti biasa. Yang dibongkar (hanya bangunan) kios di kawasan pasar,” tegas Sukanada.

Sebelumnya, sebanyak 70 pedagang yang terdampak pembongkaran telah direlokasi ke tempat sementara. Pedagang bermobil dan lapak kini diarahkan ke kawasan eks Kantor Dinas Ketahanan Pangan di Jalan Kutilang, sementara pedagang kios menempati Terminal Tuakilang.

wartawan
JIN
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.