Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapat DPRD Bali Mengenai Kedudukan Bandesa Adat dalam Pemilu 2024

Bali Tribune / BANMUS - Rapat Kerja dengan Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan sikap Dewan terhadap kedudukan Bandesa Adat dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Sikap Dewan Bali ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang dibacakan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama saat Rapat Kerja dengan Komisi I dan Komisi IV yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/5). 
 
Menurut pandangan Dewan Bali, kedudukan hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu pada tahun 2024 dikaitkan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 huruf k, PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, tidak menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak dibenarkan. Karena secara penafsiran analogi hukum bahwa Badan Lain disebutkan adalah PLN, PJKA, Telkom, Taspen, Angkasa Pura, Pelindo, Bidang Transportasi, Bidang Keuangan, PDAM, dan sebagainya. 
 
Sedangkan Desa Adat di Bali tidak dapat dianalogikan sebagai Badan Lain, karena Desa Adat kedudukannya sebagai Sistem Pemerintahan Desa Adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya. Kemudian Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah yang tidak mengikat. Sehingga Bandesa dan Prajuru Desa Adat dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.
 
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Desa adalah menjadi Sistem Pemerintahan Terbawah. Maka Perangkat Desa boleh menjadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri. Sedangkan Bandesa dan Prajuru Desa Adat bukan merupakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Terbawah dalam pemerintahan negara, maka dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak perlu mengundurkan diri.
 
Ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa Bandesa dan Prajuru Desa Adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sesuai Perda Desa Adat dan/atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) tidak ada mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
Kedudukan SE MDA Bali No.006/SE/MDA-Prov Bali/2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali No.12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat, pada huruf j mengatur "tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik". Jika dikomparasikan dengan derajat hukum yang lebih tinggi yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 32 menyatakan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang : huruf e; dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang. Jadi dari ketentuan tersebut mengalami “conflict van norm”, maka secara teoretik hukum adalah tidak dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
"Demikian pendapat DPRD Provinsi Bali pada rapat kerja ini. Sebagai pokok pikiran yang progresif untuk menegaskan tentang kedudukan hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu sebagaimana tersebut di atas, yang dikaji dari Hukum Pemilu dalam perspektif demokrasi, HAM, dan nilai-nilai budaya Bali. Pendapat ini disampaikan dan diharapkan menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemilu (2024) oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali yang berlandaskan Pemilu yang Jurdil," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category

Bupati dan Wabup Karangasem Tinjau PLTS Terbesar, Komitmen Nyata Menuju Energi Hijau dan Kemandirian Daerah

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem melangkah pasti menuju era energi bersih dan mandiri. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa, turun langsung meninjau proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berskala industri terbesar di Indonesia, yang tengah dibangun di Dusun Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Minggu (4/5).

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Truk Parkir Sembarangan, Dishub Badung Pasang 30 Water Barrier di Jalan Terminal Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mengambil langkah tegas menertibkan parkir liar, khususnya truk, di sepanjang Jalan Terminal Mengwi, Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Badung, Selasa (6/5).

Dishub memasang 30 unit water barrier sebagai penanda larangan parkir guna mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan, terutama truk yang parkir sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melihat Visi Pak Koster Dalam Hal Lingkungan

balitribune.co.id | Persoalan lingkungan di Bali mendapatkan perhatian yang serius dari Pak Koster dan keseriusan itu tergambar jelas dalam dokumen resmi yang dirilisnya, baik dokumen Nangun Sat Kerthi Loka Bali maupun dokumen Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, bahkan keseriusan itu kerap ia kemukakan dalam sambutannya di berbagai forum yang ia hadiri.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Hadiri HUT Ke-21 Baladika Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-21 Baladika Bali yang diselenggarakan di Pura Luhur Batukau, Wongaya Gede, Penebel, Senin (5/5). Acara yang diwarnai dengan nuansa kekeluargaan dan semangat kebersamaan tersebut, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan komponen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini dan Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Dalem Kediri, Sading

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini dan Made Yudana mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri puncak Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Pedudusan Agung dan Tawur Agung Balik Sumpah di Pura Dalem Kediri, Sading, Senin (5/5).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Nyoman Artawa Hadiri Piodalan di Pura Dalem Puri, Carangsari, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Artawa mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Upacara Piodalan, Melaspas, Tawur Manca Kelud, Mupuk Pedagingan Pura Dalem Puri, Banjar Telugtug, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Senin (5/5). Dalam kesempatan itu politisi Partai Golkar Dapil Petang itu juga ikut Mendem Pedagingan bersama bupati di Pelinggih Paruman Pelik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.