Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapat DPRD Bali Mengenai Kedudukan Bandesa Adat dalam Pemilu 2024

Bali Tribune / BANMUS - Rapat Kerja dengan Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan sikap Dewan terhadap kedudukan Bandesa Adat dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Sikap Dewan Bali ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang dibacakan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama saat Rapat Kerja dengan Komisi I dan Komisi IV yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/5). 
 
Menurut pandangan Dewan Bali, kedudukan hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu pada tahun 2024 dikaitkan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 7 huruf k, PKPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, tidak menjadi dasar hukum yang kuat dan tidak dibenarkan. Karena secara penafsiran analogi hukum bahwa Badan Lain disebutkan adalah PLN, PJKA, Telkom, Taspen, Angkasa Pura, Pelindo, Bidang Transportasi, Bidang Keuangan, PDAM, dan sebagainya. 
 
Sedangkan Desa Adat di Bali tidak dapat dianalogikan sebagai Badan Lain, karena Desa Adat kedudukannya sebagai Sistem Pemerintahan Desa Adat yang diberikan kewenangan menyelenggarakan otonomi aslinya di bidang adat dan budaya. Kemudian Desa Adat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat, tidak dapat anggaran dana alokasi yang bersumber dari APBN, melainkan bersumber dari APBD Provinsi Bali dalam bentuk dana hibah yang tidak mengikat. Sehingga Bandesa dan Prajuru Desa Adat dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak menjadi kewajiban untuk mengundurkan diri.
 
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan Desa adalah menjadi Sistem Pemerintahan Terbawah. Maka Perangkat Desa boleh menjadi Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan syarat mengundurkan diri. Sedangkan Bandesa dan Prajuru Desa Adat bukan merupakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Terbawah dalam pemerintahan negara, maka dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak perlu mengundurkan diri.
 
Ketentuan Pasal 32 huruf e, dapat ditegaskan bahwa Bandesa dan Prajuru Desa Adat ketika mencalonkan diri dan/atau menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Sesuai Perda Desa Adat dan/atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya (UU Pemilu, UU Pemda, UU Desa, PKPU) tidak ada mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
Kedudukan SE MDA Bali No.006/SE/MDA-Prov Bali/2020, dan Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali No.12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 tentang Pedoman Ngadegang Bandesa Adat/Kelihan Desa atau sebutan lain dan Prajuru Desa Adat, pada huruf j mengatur "tidak merangkap menjadi Pengurus Partai Politik". Jika dikomparasikan dengan derajat hukum yang lebih tinggi yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 pada Pasal 32 menyatakan Prajuru Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang : huruf e; dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Organisasi Terlarang. Jadi dari ketentuan tersebut mengalami “conflict van norm”, maka secara teoretik hukum adalah tidak dapat berlaku yang bersifat legal and binding untuk mengatur Bandesa Adat dan Prajuru Desa Adat dilarang mencalonkan diri dan/atau mengundurkan diri terlebih dahulu ketika menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menjadi calon dalam Pilkada. Dan juga tidak ada larangan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
 
"Demikian pendapat DPRD Provinsi Bali pada rapat kerja ini. Sebagai pokok pikiran yang progresif untuk menegaskan tentang kedudukan hukum Bandesa dan Prajuru Desa Adat terkait Pemilu sebagaimana tersebut di atas, yang dikaji dari Hukum Pemilu dalam perspektif demokrasi, HAM, dan nilai-nilai budaya Bali. Pendapat ini disampaikan dan diharapkan menjadi pedoman dalam penyeleggaraan Pemilu (2024) oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali yang berlandaskan Pemilu yang Jurdil," jelasnya. 
wartawan
YUE
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.