Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

Ussyana Dethan, SH
Bali Tribune / Ussyana Dethan, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Dalam pernyataannya pada Rabu (2/7), Ussyana menyayangkan tidak adanya upaya pendekatan yang lebih humanis dari pemerintah. Menurutnya, polemik ini bukan soal hitam putih legalitas semata, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat lokal dan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor pariwisata.

"Masalah ini bukan baru muncul kemarin. Sejak 20 tahun lalu, warga sudah mulai menempati kawasan ini, mulai dari nelayan yang membangun gubuk hingga berkembang menjadi akomodasi wisata. Pemerintah seharusnya sudah mengantisipasi sejak awal, bukan bertindak ketika semuanya sudah besar dan kompleks," ujar Ussyana.

Ia menyoroti kurangnya kontrol dari pemerintah Kabupaten Badung, yang seharusnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan wilayah secara berkelanjutan.

Menanggapi Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Satpol PP, Ussyana mengingatkan agar pendekatan hukum dilakukan secara edukatif, bukan represif.

"SP itu ditafsirkan menakutkan oleh masyarakat. Padahal mereka tidak tahu proses hukumnya, tidak tahu bahwa ada hak untuk membela diri. Pemerintah jangan langsung main bongkar, harus ada ruang dialog," katanya.

Ia menambahkan, dalam satu usaha seperti Morbito, setidaknya ada seratusan lebih karyawan yang menggantungkan hidup, masing-masing memiliki keluarga. Langkah penertiban tanpa mempertimbangkan aspek sosial hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat, apalagi dalam kondisi terkini.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Kepala Satpol PP, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, memastikan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur. Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Bali pada Kamis (26/6), ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp600 juta untuk penertiban bangunan ilegal di Pantai Bingin.

"Anggaran itu tidak semuanya akan digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan teknis dan jumlah tenaga kerja. Kami juga akan memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri terlebih dahulu," ujarnya.

Langkah ini, menurutnya, dilakukan atas dukungan penuh dari Bupati Badung dan hasil koordinasi dengan instansi teknis, seperti Dinas PUPR dan DLH.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa pihaknya telah memberi waktu 7 hari sejak Jumat (27/6) bagi pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunan dan mengosongkan lokasi. Setelah itu, akan dilanjutkan ke tahapan SP3 dan eksekusi.

"Kalau tidak ada pembongkaran mandiri, kami akan bertindak tegas. Ini menyangkut bangunan yang berdiri di atas tanah negara," tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa salah satu bangunan yang akan dibongkar, yaitu Step Up Hotel, sudah melanggar sejumlah aturan, termasuk batas ketinggian dan pemanfaatan tanah negara untuk pembangunan akomodasi.

Ussyana Dethan mendesak agar DPRD dan pemerintah tidak hanya menjalankan hukum secara kaku, tapi juga menempatkan keadilan sosial sebagai dasar pertimbangan.

"UUD 1945 menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah harus duduk bersama masyarakat, mendengar aspirasi, dan mencarikan solusi bersama. Jangan tergesa-gesa hanya demi menunjukkan ketegasan," ujarnya.

Pihaknya juga berencana melapor balik ke DPRD dan mendorong adanya mediasi ulang. Ia berharap DPRD mulai menjalankan fungsinya sebagai penyerap aspirasi rakyat, bukan hanya sekadar menyetujui eksekusi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil.

Ia beranggapan polemik di Pantai Bingin kini bukan hanya soal legalitas bangunan, tapi juga soal bagaimana negara hadir dalam menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak sosial ekonomi masyarakat.

"Apakah pembongkaran adalah satu-satunya solusi, atau masih ada ruang untuk dialog yang lebih adil? tanya ussyana

wartawan
Redaksi
Category

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Udara di Sanur Segera Dipindahkan, Sekda Denpasar Pastikan Kesiapan Teknis SJUT-IPT

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam menjadikan kawasan Sanur sebagai destinasi wisata unggulan yang modern dan berestetika. Langkah strategis terbaru yang dilakukan adalah mematangkan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) untuk memindahkan kabel telekomunikasi dari udara ke bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.