Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengaduan ke OJK, Perbankan Paling Banyak Dikeluhkan

pengaduan OJK
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus meningkatkan aspek layangan konsumen Indutri Jasa Keuangan melalui pelayanan penyelesaian pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.

Pada triwulan pertama 2025, OJK Provinsi Bali telah menerima 152 permintaan layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah pengaduan tersebut, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari industri financial technology, 28 dari perusahaan pembiayaan, 2 dari perusahaan asuransi, serta 2 dari pasar modal. Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 108 pengaduan telah selesai, 9 pengaduan menunggu tanggapan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan 35 pengaduan menunggu tanggapan konsumen.

Adapun mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat terkait PUJK, dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:

1.     Internal Dispute Resolution (IDR).

a.    Konsumen dapat melakukan pengaduan langsung ke kantor PUJK atau melalui kanal-kanal pengaduan resmi dari PUJK.

b.   Menyampaikan pengaduan melalui APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id. Pengaduan ini akan diteruskan langsung ke PUJK untuk diselesaikan dalam 

10 hari kerja yang dapat diperpanjang 10 hari kerja berikutnya. Hasil dari tindak lanjut tersebut disampaikan oleh PUJK melalui APPK, dan konsumen dapat menerima/menolak/mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK tersebut. Jika konsumen keberatan maka dapat diajukan kembali hanya satu kali kepada PUJK.   

2.     External Dispute Resolution (EDR),

Jika konsumen menolak tanggapan/usulan penyelesaian yang disampaikan oleh PUJK, maka dapat memilih untuk menyelesaikan pengaduan tersebut melalui pihak ketiga salah satunya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau dapat juga langsung melalui proses peradilan.

Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan dan fraud eksternal (penipuan, pembobolan rekening, skimmingcyber crime).

Aturan Penagihan

POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur tentang mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan yang dilakukan oleh PUJK di bawah pengawasan OJK yang wajib dilakukan dengan cara:

a.     tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;

b.     tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c.     tidak menagih kepada pihak selain konsumen;

d.     tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e.     di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen;

f.      hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian

dengan konsumen; dan/atau

g.     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi PUJK yang melanggar ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan/atau pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk menghindari timbulnya biaya denda akibat keterlambatan pembayaran dan penagihan baik langsung maupun melalui telepon, konsumen dan masyarakat dihimbau agar selalu memenuhi kewajibannya dengan tepat jumlah dan tepat waktu.

Waspada Kejahatan Keuangan Digital

Berikut tips agar terhindar dari kejahatan keuangan digital, yaitu:

a.     amankan PIN dan Password;

b.     jaga kerahasiaan OTP;

c.     jaga privasi transaksi saat di ruang publik;

d.     aktifkan notifikasi dan periksa Riwayat transaksi;

e.     jangan klik link sembarangan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan di Indonesia dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id. Apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Satgas Pasti melalui laman https://sipasti.ojk.go.id, serta jika terjadi kejahatan keuangan ilegal agar melaporkannya kepada IASC melalui https://iasc.ojk.go.id.

wartawan
ARW
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.