Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

Inspektur
Bali Tribune / I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si – Inspektur Pembantu Wilayah I Provinsi Bali

balitribune.co.id | "Ribet, pusing, lama, dan jelas, pungli,” ungkapan keluh kesah ini sering kita dengarkan dari warga tatkala melaksanakan pengurusan perijinan di daerah. Bahwa telah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu di kabupaten/kota dan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagaimana diamanatkan Perpres 89 Tahun 2021 yang bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman tidak menjamin masyarakat dipuaskan dengan pelayanan sektor perizinan.

Arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta, 8 April 2025, “Sekarang saya beri garis kepada kabinet semua. Pertama, efisien, kerjanya harus efisien. Kedua, buang semua regulasi yang tidak masuk akal. Permudah semua proses untuk kemudahan berusaha. Birokrasi kita terkenal ribet, kalau bisa sulit kenapa dibikin mudah.” 

Permasalahan seperti, oknum Kepala Dinas Kehutanan, membuat perizinan Kawasan hutan terbatas agar pihak tertentu memperoleh ijin pemanfaatan dengan imbalan dana. Oknum Kepala dinas Perindustrian/perizinan, membuat perizinan dengan perjanjian/Lokasi yang tumpang tindih atau tidak transparan agar pihak tertentu memperoleh ijin dengan imbalan           dana. Oknum Kepala Dinas Pertambangan memberikan ijin pertambangan dengan dengan menerima suap. Oknum Kadis/Pejabat dinas penanaman modal memberikan ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun. Ini menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor    4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses ijin terhadap lahan yang tidak layak dibangun menjadi hal yang melukai hati rakyat dan untuk itu, sangat perlu dicarikan solusi tindaklanjut secara nyata.

Berdasarkan mapping permasalahan perizinan, ditemukan: (1) masih banyaknya persyaratan teknis (NSPK) yang harus dilengkapi pemohon perizinan sebelum melanjutkan layanan perizinan pada Sistem Online Single Submission (OSS). (2) terdapat persyaratan tambahan yang disyaratkan oleh Pemerintah Daerah, seperti izin dari lingkungan sekitar (tetangga, Ketua RT/RW dll), (3) belum semua aplikasi layanan perizinan di daerah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS), masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (4) masih ditemukan waktu penyelesaian perizinan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, (5) masih ditemukannya terjadinya pelanggaran dan/atau tindak pidana dalam proses penerbitan izin, dengan modus: (a) Pungutan Liar dan/atau Pemerasan, (b) Alur birokrasi proses perizinan panjang dan waktunya lama, (c) untuk mempercepat proses, petugas meminta dan/atau menerima uang di luar ketentuan resmi. Suap dan Gratifikasi (d) Pengusaha memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada pejabat untuk mempercepat atau meluluskan izin walaupun belum memenuhi syarat, (e) pemalsuan dokumen dengan memalsukan data atau keterangan yang tidak benar untuk melengkai persyaratan dasar dokumen perizinan.

Sesuai dengan Nota Kesepahaman  antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Nomor 100.4.7.1/509/51, Nomor 4 Tahun 2025, Nomor NK/6/11/20256 Tahun 2025, Nomor 001/NK/BAPPISUS/II/2025 tentang Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Atas dasar ini, akan segera dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah baik di Tingkat pusat maupun di Tingkat daerah guna memastikan syarat, standar, biaya, waktu dan prosedur dalam penyelenggaraan perizinan di daerah telah sesuai dengan ketentuan. Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat Pusat yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri,  Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah Pada Tingkat  Daerah yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota. Tugas tim nantinya untuk: (1) memastikan penyelenggaraan perizinan dilaksanakan sesuai SOP, cepat, mudah, murah, dan transparan. Tidak boleh ada lagi penambahan syarat-syarat di luar yang telah ditetapkan Pemerintah, (2) memotret regulasi, SOP, ataupun sistem yang menghambat penyelenggraan perizinan di daerah, petakan dan laporkan kepada Tim Pusat, (3) mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), semua layanan perizinan harus terintegrasi dalam satu atap. Bagi daerah yang belum membentuk MPP segera dibentuk. (4) APIP lakukan pengawasan terhadap layanan perizinan di daerah, agar tidak terjadi suap, gratifikasi, pungutan liar ataupun pemerasan dalam proses penerbitan izin. Apabila terjadi tindak pidana, segera koordinasikan dengan APH untuk menindak oknum-oknum yang menghambat proses perizinan.

Terkait peranan Inspektorat Daerah selaku APIP, paradigma telah bergeser dari  fokus pengawasan tradisional sebagai watchdog, fokus APIP terbatas pada Menemukan dan melaporkan kesalahan,  pelanggaran, atau penyimpangan. bergeser menuju Expected Positioning, APIP diharapkan dapat berperan sebagai trusted advisor dan  strategic partner, melalui: Pengawalan desain kebijakan.  Early warning dan debottlenecking, pada saat pelaksanaan kebijakan khususnya pada sektor perijinan. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah (Pasal 216 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah) sehingga tujuan urusan pemerintahan yaitu untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat  dapat terwujud. (Pasal 1 angka 5 UU 23/2014).

wartawan
I Nyoman Gde Suarditha, SE, Ak, M.Si
Category

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.