Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penggunaan Busana Adat Bali Harus Sesuai Pakem

Bali Tribune/ Ny.Putri Suastini Koster.
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Koster mengajak PKK untuk turut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi terkait pengunaan busana adat Bali yang sesuai dengan pakem, di mana dalam pakem penggunaan busana adat tersebut terkandung filosofi mendalam yang menjadi warisan serta tradisi dari para leluhur. 
 
Harapan ini disampaikannya, saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Perempuan Bali Bicara yang mengangkat tema 'Penggunaan Busana Adat Bali'.
 
Lebih jauh, wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini menambahkan bahwasannya PKK yang pergerakannya sampai ke tingkat rumah tangga, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya sosialisasi penggunaan busana adat tersebut. Di mana dalam 10 program pokok PKK tertuang bagian sandang, yang mana hal ini dimaksud selain pemenuhan kebutuhan sandang keluarga juga berperan dan turut bertanggung jawab dalam upaya pelestarian kain yang merupakan warisan leluhur. 
 
Tidak hanya itu, PKK juga sebagai mitra kerja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk turut mensosialisasikan kebijakan yang diambil pemerintah di tengah masyarakat. "Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan busana adat serta penggunaan kain tenun, untuk itu PKK harus berperan aktif dalam mensosialisasikannya di tengah masyarakat, kita harus bisa menjadi contoh bagaimana menggunakan busana adat yang sesuai dengan pakem yang ada," imbuhnya.
 
Bunda Putri yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali menambahkan, hadirnya payung hukum berupa Peraturan Gubernur Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali No 04 Tahun 2021 tentang penggunaan Kain Tenun Endek Bali merupakan upaya nyata dari pemerintah dalam langkah melestarikan keberadaan busana adat serta kain tenun tradisional yang bisa dikatakan sudah mulai mengalami degradasi, khususnya di kalangan generasi muda. 
 
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya generasi muda terkait penggunaan busana adat yang sesuai pakem serta upaya pelestarian serta pengembangan dari kain tenun tradisional Bali.
 
Bunda Putri yang tampak anggun dalam balutan kebaya hitam dipadupadankan dengan kamen tenun dari Putri Ayu dan selendang khas Desa Adat Tenganan Pegringsingan menyampaikan bahwasannya pakem busana adat Bali bagi wanita (kamen, selendang, kebaya) dan bagi pria (kamen, saput, udeng) masing-masing memiliki filosofi tersendiri terkait penggunaannya yang dapat disesuikan dengan waktu, tempat serta acara.
 
"Untuk itu kita terus lakukan sosialisasi penggunaan busana adat sesuai pakemnya supaya adat, tradisi dan budaya yang kita miliki akan terjaga kelestariannya hingga anak cucu kita nanti. Semua komponen harus bersinergi dalam menjaga kelestarian dari busana adat serta keberadaan kain tenun kita, kita sambung benang merah ke generasi berikutnya sehingga budaya yang kita miliki tidak mengalami degradasi. Payung hukum sudah ada, sekarang waktunya bagi kita semua untuk berperan nyata dan ambil bagian dalam upaya pelestarian tersebut," tuturnya.  
 
Hal senada juga disampaikan Dosen ISI Denpasar yang sekaligus seorang pengamat fashion Cok Ratna Kora menyampaikan bahwasannya hadirnya Pergub serta SE Gubernur Bali merupakan hal yang sangat tepat, di saat mulai terjadinya degradasi dari penggunaan busana adat Bali maupun kain tenun itu sendiri. Di samping itu, dengan adanya payung hukum yang jelas maka para akademisi dapat melakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam terkait kekayaan kain tradisional Bali yang luar biasa ragam serta kualitasnya, sehingga apa yang menjadi warisan para leluhur dapat tetap lestari dan dapat diwariskan ke generasi mendatang.
wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal kembali meraih prestasi yang membanggakan. Dalam lomba administrasi tata kelola pemerintahan desa, Darmasaba meraih peringkat satu pada regional II di tingkat nasional. Penghargaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Award Tingkat Nasional dilaksanakan bertepatan dengan Hari Desa Nasional pada 15 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Kelancaran Usaba Dalem Puri di Pura Besakih Lewat Bantuan Tas Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan rangkaian upacara adat Usaba Dalem Puri yang berlangsung pada 18–26 Januari 2026 di Pura Besakih, Telkomsel wilayah Bali menyalurkan bantuan kepada Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung (FKSPA) Besakih. Bantuan tersebut berupa lebih dari 4.900 tas ramah lingkungan yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan kawasan suci selama berlangsungnya upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.