Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjaringan Timsel KPID Bali Dinilai Cacat Hukum

sri
Ni Nyoman Sri Mudani & Wayan Yasa Adnyana

Denpasar, Bali Tribune

Proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali menuai kecaman dari internal KPID Bali karena dinilai cacat hukum. Disebutkan Surat Keputusan (SK) Timsel KPID Bali dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan KPI.

Dalam Peraturan KPI Pasal 19 ayat 1 dan 2 diatur pemilihan Timsel KPI dilakukan oleh DPRD Provinsi. KPI dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Timsel KPI kepada DPRD. Sementara pasal 3 tertulis Timsel KPI Daerah terdiri dari 5 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah dan KPI Daerah.

Sesuai aturan tersebut semestinya yang berhak diusulkan seharusnya tiga orang, yakni Ni Nyoman Sri Mudani, Wayan Yasa Adnyana dan Made Nurbawa. Namun anehnya, justru hanya satu nama yang diusulkan yaitu Made Nurbawa. Alasannya hal itu sesuai Keputusan Pleno KPID Bali tanggal 11 Mei 2016.

“Yang hadir hanya 4 dari 5 komisioner tanpa Pak Yasa Adnyana. Pada saat saya meninggalkan rapat, malah muncul keputusan pleno yang memberikan mandat kepada sekretariat berdasarkan keputusan pleno itu untuk mengusulkan calon Timsel dari KPID Bali. Padahal melihat dari sisi aturan kewenangan itu tidak ada,” kata Komisioner KPID Bali yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan, Ni Nyoman Sri Mudani, SH.MH di Denpasar, Kamis (23/6).

Menurutnya, alasannya yang dikemukakan karena diminta oleh DPRD sebagai keperluan teknis di lapangan. Sekretariat KPID Bali kemudian menunjuk Made Nurbawa sebagai calon Timsel dari internal KPID Bali. Saat dituntut soal penunjukan itu kabarnya sesuai dengan penunjukan Komisi I DPRD Bali, namun ketika dimintakan surat penunjukan dikatakan masih diarsip.

Padahal syarat sebagai calon Timsel seperti yang disebutkan Ketua Timsel Asisten I Sekda Bali harus memiliki kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang dinilai luar biasa. “Siapa yang menilai itu? Sekretariat. Jadinya pejabat negara dinilai oleh Sekretariat KPI. Padahal jika mau jujur dari awal bisa lebih diterima ini, karena ini sebagai proses pembelajaran,” celoteh komisoner yang akrab dipanggil Manik ini.

Manik juga menilai SK Timsel KPI Bali cacat hukum, karena yang ditunjuk masih rangkap jabatan. Akibat rangkap jabatan akan menerima gaji sebagai Komisioner dan Timsel akan menjadi persoalan hukum. “Karena SK-nya akan berakhir Februari 2017 sehingga masih aktif sebagai Komisioner serta SK sebagai Timsel yang diangkat oleh Gubernur selama 6 bulan. Seharusnya dia mundur satu agar tidak rangkap jabatan. Ini sebagai pembelajaran penegakan aturan,” katanya.

Koordinator Isi Siaran KPI Bali, Wayan Yasa Adnyana, juga tidak terima dengan keputusan ini. Menurutnya, jika mau fair seharusnya mekanisme pengusulan dilakukan secara benar. “ KPI daerah hanya mengusulkan. Logikanya, maju ke DPRD Bali calon Timsel lebih dari 5 kan tidak apa-apa, nantinya akan dipilih kembali. Tapi jika tidak ingin ewuh pakewuh penentuan seluruh calon Timsel diserahkan saja seluruhnya kepada DPRD Provinsi,” tambahnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

DPC Gerindra Klungkung Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung I Wayan Baru melaporkan seorang pemilik akun Facebook ke Polres Klungkung atas dugaan pencemaran nama baik partai melalui media sosial. 

Laporan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung pada Jumat (5/6/2026) teregister dengan nomor STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG.

Baca Selengkapnya icon click

Tanah Bersengketa Dipasarkan di Medsos, Kuasa Hukum Minta Masyarakat Waspada

balitribune.co.id I Denpasar - Putusan pengadilan yang telah inkracht ternyata belum menghentikan polemik lahan di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan. Puri Kaleran Kangin sebagai pemenang perkara perdata justru tidak dapat menguasai tanah yang menjadi hak mereka. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Presiden Prabowo: Siswa Jangan Benci Orang Lain

balitribune.co.id I Tabanan - Kecerian dan rasa bangga terpancar dari wajah para siswa di Sekolah Rakyat Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Minggu (7/6/2026) pagi. Wajar saja, hari itu sekolah yang berlokasi di Sentra Mahatmiya Bali, Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan ini dikunjungi Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Rare Angon Ikuti Lomba Layangan Pelangi Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Gelaran lomba layang-layang Pelangi Bali ke-48 di Pantai Padanggalak mencatat lonjakan kepesertaan yang signifikan, Minggu (7/6/2026). Event tahunan yang berlangsung pada 6 - 7 Juni 2026 ini diikuti oleh 1.077 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Bali, meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 920 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Wangaya Bangun Gedung Poliklinik Terpusat

balitribune.co.id I Denpasar - RSUD Wangaya merencanakan pengembangan infrastruktur besar-besaran dengan membangun gedung poliklinik terpusat (Policentral) setinggi lima lantai. Proyek ini terpaksa merobohkan gedung tua berusia 105 tahun demi mengakomodasi tingginya kunjungan pasien yang mencapai 400 hingga 500 orang per hari.

Baca Selengkapnya icon click

Janji Pulang yang Tak Terwujud, Kisah Perjuangan PMI asal Jembrana yang Meninggal di Jepang

balitribune.co.id | Negara - Perjuangan panjang I Kadek Mas Heriadi alias Dek Mas (34) demi membantu ekonomi keluarga harus berakhir tragis di negeri orang. Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini meninggal dunia di Ibaraki, Jepang setelah mengalami sakit komplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.