Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjaringan Timsel KPID Bali Dinilai Cacat Hukum

sri
Ni Nyoman Sri Mudani & Wayan Yasa Adnyana

Denpasar, Bali Tribune

Proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali menuai kecaman dari internal KPID Bali karena dinilai cacat hukum. Disebutkan Surat Keputusan (SK) Timsel KPID Bali dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan KPI.

Dalam Peraturan KPI Pasal 19 ayat 1 dan 2 diatur pemilihan Timsel KPI dilakukan oleh DPRD Provinsi. KPI dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Timsel KPI kepada DPRD. Sementara pasal 3 tertulis Timsel KPI Daerah terdiri dari 5 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah dan KPI Daerah.

Sesuai aturan tersebut semestinya yang berhak diusulkan seharusnya tiga orang, yakni Ni Nyoman Sri Mudani, Wayan Yasa Adnyana dan Made Nurbawa. Namun anehnya, justru hanya satu nama yang diusulkan yaitu Made Nurbawa. Alasannya hal itu sesuai Keputusan Pleno KPID Bali tanggal 11 Mei 2016.

“Yang hadir hanya 4 dari 5 komisioner tanpa Pak Yasa Adnyana. Pada saat saya meninggalkan rapat, malah muncul keputusan pleno yang memberikan mandat kepada sekretariat berdasarkan keputusan pleno itu untuk mengusulkan calon Timsel dari KPID Bali. Padahal melihat dari sisi aturan kewenangan itu tidak ada,” kata Komisioner KPID Bali yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan, Ni Nyoman Sri Mudani, SH.MH di Denpasar, Kamis (23/6).

Menurutnya, alasannya yang dikemukakan karena diminta oleh DPRD sebagai keperluan teknis di lapangan. Sekretariat KPID Bali kemudian menunjuk Made Nurbawa sebagai calon Timsel dari internal KPID Bali. Saat dituntut soal penunjukan itu kabarnya sesuai dengan penunjukan Komisi I DPRD Bali, namun ketika dimintakan surat penunjukan dikatakan masih diarsip.

Padahal syarat sebagai calon Timsel seperti yang disebutkan Ketua Timsel Asisten I Sekda Bali harus memiliki kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang dinilai luar biasa. “Siapa yang menilai itu? Sekretariat. Jadinya pejabat negara dinilai oleh Sekretariat KPI. Padahal jika mau jujur dari awal bisa lebih diterima ini, karena ini sebagai proses pembelajaran,” celoteh komisoner yang akrab dipanggil Manik ini.

Manik juga menilai SK Timsel KPI Bali cacat hukum, karena yang ditunjuk masih rangkap jabatan. Akibat rangkap jabatan akan menerima gaji sebagai Komisioner dan Timsel akan menjadi persoalan hukum. “Karena SK-nya akan berakhir Februari 2017 sehingga masih aktif sebagai Komisioner serta SK sebagai Timsel yang diangkat oleh Gubernur selama 6 bulan. Seharusnya dia mundur satu agar tidak rangkap jabatan. Ini sebagai pembelajaran penegakan aturan,” katanya.

Koordinator Isi Siaran KPI Bali, Wayan Yasa Adnyana, juga tidak terima dengan keputusan ini. Menurutnya, jika mau fair seharusnya mekanisme pengusulan dilakukan secara benar. “ KPI daerah hanya mengusulkan. Logikanya, maju ke DPRD Bali calon Timsel lebih dari 5 kan tidak apa-apa, nantinya akan dipilih kembali. Tapi jika tidak ingin ewuh pakewuh penentuan seluruh calon Timsel diserahkan saja seluruhnya kepada DPRD Provinsi,” tambahnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkawinan Membawa Petaka, Istri Melahirkan, Suami Malah Laporkan ke Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Malang benar nasib seorang istri berinisial berinisial KC. Setelah hamil dan melahirkan anak, ia malah dilaporkan oleh suaminya berinisial RSL ke Polresta Denpasar dengan tuduhan tindak pidana penggelapan asal usul orang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Klungkung Buka Kejurprov Catur Bali 2026, Tekankan Pembentukan Karakter Atlet

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria, resmi membuka Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Bali Tahun 2026 di Gedung Balai Pesamuan Kerti Widya Mandala SMA Pariwisata Saraswati, Semarapura Tengah, Minggu (21/6/2026). Turnamen yang berlangsung selama tiga hari hingga 23 Juni mendatang ini diikuti oleh 281 atlet muda dari berbagai daerah di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gianyar Suguhkan Harmoni Tradisi dan Keanggunan Warisan Leluhur

balitribune.co.id I Gianyar - Langkah para model mulai menapaki panggung Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Centre Denpasar, Minggu (21/6/2026) malam. Tepuk tangan penonton pun mengiringi kemunculan Duta Kabupaten Gianyar yang mendapat kehormatan sebagai penampil pertama dalam Parade Busana Adat Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Duta Kabupaten Gianyar tampil mempersembahkan identitas budaya Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Temuan Warga Meninggal di Pantai Segara Wilis, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

balitribune.co.id I Gianyar - Teka teki penyebab meninggalnya IPFG (43) di Pantai Segara Wilis, Desa Pering, Blahbatuh, akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan medis dan hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan kejanggalan lainnya atas meninggalnya Warga Banjar Palak, Keramas, Blahbatuh, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.