Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pentingnya Pakem Etika Busana dan Payas Bali

Bali Tribune / Ny.Putri Suastini Koster.



balitribune.co.id | Tabanan  - Makin kaburnya pakem tatanan etika tata cara berbusana adat dan tata rias (payas) Bali yang tergerus modernitas membuat taksu-nya kian memudar. Mencegah hal itu, Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri (Pakis) Bali Ny. Putri Suastini Koster gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan etika berbusana adat dan payas Bali menyasar pasikian paiketan krama istri yang ada di desa adat seluruh Bali. 
 
Pada Rabu (2/6) lalu, di Wantilan Desa Adat Kediri, Tabanan, Ny. Putri Suastini Koster turun langsung untuk turut hadir memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang pakem penggunaan pusung tagel, tengkuluk lelunakan dan tata rias Bali.
 
Dalam kesempatan itu, peserta berkesempatan belajar tentang penataan rambut yang benar sesuai dengan kepentingan dan kegiatan upacara yang akan dilaksanakan. Ia berharap melalui sosialisasi dan pelatihan semacam ini, para perempuan Bali akan kembali kepada pakem penggunaan tata busana adat dan tata rias Bali yang telah ditentukan oleh para leluhur terdahulu.
 
Menurut wanita yang akrab disapa Bunda, terdapat pengkhususan pada payas (tata rias) agung yang hanya digunakan saat upacara pernikahan dan potong gigi. Namun saat ini telah terjadi salah kaprah, di mana payas agung digunakan dalam berbagai kegiatan, bahkan dalam penyambutan tamu di tempat publik.
 
"Salah satu yang dilakukan melalui pelatihan busana adat ini bertujuan untuk melestarikan budaya dan adat dalam artian tatanan tetap kita jaga, keanggunan dan taksunya tetap kita jaga melalui pelatihan yang melibatkan para ahlinya. Selain juga untuk menambah wawasan dan keterampilan krama istri yang sebelumnya sudah ditanamkan melalui program PKK. Dan mari kita melatih diri kita untuk lebih berpengetahuan dan berpengalaman yang kemudian kita tularkan pengetahuan tersebut kepada generasi muda," ajaknya.
 
Oleh karena itu, lanjut dia, sangat penting disosialisasikan tentang pakem tersebut guna masyarakat dapat membedakan tatanan adat berbusana dan tata rias adat Bali sesuai peruntukan dan tidak dapat digunakan pada sembarang berbagai kegiatan. 
 
Sehingga penting dilakukan pemisahan penggunaan riasan rambut dan wajah, di mana dalam hal ini payasan agung merupakan riasan rambut dan wajah yang memang digunakan tepat pada tatanan dan estetika yang sakral.
 
"Selama ini krama istri sudah melakukan tugas-tugas dalam mengimbangi apa yang dilakukan oleh krama lanang, namun belum berada dalam suatu wadah mereka. Jadi kekuatan itu sudah muncul jauh hari, namun sekarang  mari kita bersama lakukan tugas itu karena tujuannya tiada lain adalah membantu mewujudkan krama adat yang sehat lahir bathin, sekala dan niskala. Dan sesuai dengan yang diharapkan oleh negara bahwa sebuah  keluarga harus kuat untuk mewujudkan  bangsa yang tangguh," tuturnya.
 
Sementara itu, Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra, mengajak seluruh krama istri Desa Adat Kediri dan juga seluruh Tabanan untuk membangun kebersamaan dan soliditas agar menjadi kokoh sehingga mampu bersama-sama merawat dan menjaga desa adat untuk tetap lestari dan ajeg.
wartawan
JRO
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.