Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuh Hikmat Pelaksanaan Bumi Sudha di Pura Watu Klotok

Bali Tribune/ Ny. Ayu Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta hadiri Upacara Bhumi Sudha di Pura Watu Klotok.
Balitribune.co.id | Semarapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Ayu Suwirta bersama Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta didampingi Ny. Sri Kasta menghadiri Upacara Bhumi Sudha di Pura Watu Klotok, Klungkung, Senin (16/12). Upacara Bhumi Sudha merupakan upacara rutin yang digelar setiap setahun sekali pada Rahina Tilem Kaenem, guna membersihkan alam beserta isinya secara niskala.
 
Turut hadir Ida Dalem Semaraputra, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Gde Indra Dewa Putra, Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., Camat Klungkung serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Klungkung.
 
Upacara Bhumi Sudha dilaksanakan sesuai dengan petunjuk sastra babad dewa dan hasil paruman Sulinggih Provinsi Bali. Upacara ini digelar di tiga lokasi berbeda yaitu di Pura Pengubengan Besakih, Pura Batur dan Pura Watu Klotok, Klungkung. Dalam pelaksanaanya, Tirta Pemarisudha dari Pura Pengubengan Besakih dan Pura Batur dituntun dan dipusatkan di Pura Segara Watu Klotok, Klungkung. Setelah tiba di Utama Mandala Pura Watu Klotok, tirta dari dua Pura tersebut dicampur lagi dengan tirta di Pura Watu Klotok yang diawali dengan persembahyangan bersama.
 
 Selanjutnya, ketiga tirta yang telah dicampur tersebut dibagikan kepada seluruh Bendesa baik dari Kabupaten Klungkung maupun dari Kabupaten/Kota lainnya di Bali. Tirta yang dibagikan tersebut terdiri dari dua jenis, yakni Tirta Penawar yang dipercikkan untuk binatang dan tumbuh-tumbuhan.
 
Sementara Tirta Bhumi Sudha dipercikkan untuk Banten Pengenteg Hyang dan untuk diri sendiri. Selain tirta, dalam upacara ini juga dibagikan nasi tawur. Nasi Tawur Panukun Jiwa tersebut nantinya ditebar di areal pakarangan rumah hingga ke pintu gerbang atau jaba pekarangan. Usai Muspayang Bumisudha, Wabup Made Kasta lanjut menyerahkan punia kepada perwakilan pengempon Pura Watu Klotok.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.