Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyaluran Hari Ketiga, Ribuan Paket Sembako Dibagikan GMT di Desa Adat Bugbug

Bali Tribune / Penyerahan bantuan sembako di Desa Bugbug

balitribune.co.id | Amlapura - Tokoh Partai Golkar yang juga mantan Wakil Bupati Karangasem, I Made Sukerana bersama Anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar, I Komang Mustika Jaya, dan sejumlah Relawan GMT kembali menyalurkan bantuan di Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem. penyaluran sembako di desa ini memang dilakukan dalam tiga tahap, atau selama tiga hari dengan harapan seluruh warga di Desa Adat Bugbug bisa menerima bantuan sembako dari keluarga besar GMT.

Berbeda dengan penyaluran bantuan sebelumnya, untuk penyaluran tahap kali ini, ribuan paket bantuan sembako GMT ini menyasar warga di lima banjar adat dan tiga dadia di Desa Bugbug. Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh I Made Sukerana dan I Komang Mustika Jaya, serta diterima oleh perwakilan dari masing-masing klian Banjar Adat penerima, untuk selanjutnya dibagikan kepada warga mereka masing-masing sesuai data yang diusulkan.

“Untuk di Desa Bugbug masih ada satu banjar yang belum tersaluri bantuan Sembako, sementara sisanya sudah tersaluri bantuan,” ungkap Penanggungjawab GMT, I Gusti Made Tusan, yang juga suami dari Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri ini, Rabu (19/8/2020).

Dikatakannya, memang masih ada sejumlah banjar dinas dan dadia di satu dua kecamatan di Kabupaten Karangasem yang belum tersaluri bantuan. Salah satunya di Desa Seraya Timur, dimana masih ada sebanyak 470 Kepala Keluarga belum mendapatkan bantuan sembako dari Semeton GMT.

“Kita sih berharap kalau bisa, semua masyarakat di Kabupaten Karangasem tersaluri bantuan sembako GMT,” harapnya. Sehingga seluruh masyarakat di Karangasem bisa terbantu dan teringankan bebannya ditengah himpitan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum diketahui kapan akan berakhir.

Sementara itu, banjar adat di Desa Bugbug yang digelontor bantuan sembako oleh GMT masing-masing, Banjar Adat Segha 271 paket, Banjar Adat Madya 332 paket, Banjar Adat Bukit Asah 103 paket, Dadia Tutuan Bugbug 14 paket, Dadia Tutuan Tinggi 24 paket, Dadia Tutuan Bugbug Tengah 21 paket, Banjar Adat Bencingah 178 paket dan Banjar Adat Dukuh Tengah sebanyak 485 paket, sehingga total bantuan yang disalurkan untuk tahap ini sebanyak 1.109 paket.

wartawan
Husaen SS.
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.