Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyandang Disabilitas di Kelurahan Sanur Divaksinasi

Bali Tribune/ Pelaksanaan vaksinasi untuk disabilitas di wilayah Sanur.

balitribune.co.id | Denpasar  - Ketua Tim Penggerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara meninjau serta mensuport pelaksanaan vaksinasi bagi penyandang disabilitas di Kelurahan Sanur, Senin 30 Agustus 2021.
 
Dalam kesempatan ini Antari Jaya Negara mengatakan, pelaksanaan vaksin hari ini diberikan kepada 19 orang penyandang disabilitas yang belum mendapatkan vaksin covid 19. Bahwa vaksinasi Sinopharm untuk Disabilitas secara serentak dilaksanakan pada tanggal 2, 3 dan 4 September mendatang. "Tapi kami di Kota Denpasar telah memulainya dari tanggal 25 Agustus kemarin di Kelurahan Serangan dan secara bertahap dilaksanakan di Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Denpasar," kata Antari Jaya Negara.
 
Pelaksanaan vaksinasi yang dimulai dari bulan Agustus diharapkan pada akhir bulan September semua penyandang disabilitas sudah tervaksinasi. Untuk pelaksanaan vaksinasi yang kedua akan dilakukan setelah 21 hari setelah vaksin pertama disuntikan. Agar semua penyandang Disabilitas mendapatkan pelayanan vaksinasi, bagi warga yang memiliki keluarga penyandang Disabilitas agar segera melapor aparat desa setempat. Sehingga semua penyandang disabilitas yang ada di Kota Denpasar mendapat pelayanan vaksin dan tidak ada yang tercecer.
 
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Denpasar AA Ayu Diah Kurniawati mengatakan, jumlah Disabilitas yang sudah tervaksin  di Kota Denpasar berjumlah 620 orang. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi terdata sebanyak 1.199 orang penyandang Disabilitas. Sehingga Pemkot Denpasar memfasilitasi agar di masing masing Desa Kelurahan bisa segera menindak lanjuti dengan mengirimkan data.
 
Untuk Kelurahan Sanur sendiri penyandang Disabilitas yang terdata belum di vaksin sebanyak 19 orang. Dari jumlah itu 4 orang dibawah umur 18 tahun. Sehingga yang di vaksin sebanyak 15  ditambah satu orang  Disabilitas yang tidak terdata namun mereka datang. Jadi jumlah Disabilitas yang tervaksin di Kelurahan Sanur sebanyak 16 orang tahap pertama.
wartawan
NDA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.