Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyebar Video Tsunami Minta Maaf

Bali Tribune/ SC, pria penyebar video tsunami
balitribune.co.id | Singaraja - Masih ingat dengan penyebar kabar bohong soal tsunami di Desa Pengastulan, Seririt saat gempa dengan magnitudo 5, Kamis (14/11) lalu? Pria berinisial SC (41) yg videonya viral dan memicu kepanikan warga, akhirnya meminta maaf.
 
SC meminta maaf setelah aparat kepolisan mengamankannya terkait video tersebut. Peristiwa itu berawal saat SC tengah  bersembahyang  di Pura Puseh,Seririt bersama pemangku.Saat itu terjadi gempa cukup kuat dan SC bersama pemangku memeriksa kerusakan sekeliling pura.
 
Ketika keluar pura itulah SC melihat situasi kepanikan terlihat di jalan. Warga berbondong-bondong menggunakan kendaraan roda empat, roda dua maupun berlari menuju arah selatan ke Desa Bubunan. SC mengaku panik setelah mengetahui penyebab warga berlarian. Secara spontan ikut berlari sembari membuat beberapa potong video untuk merespon situasi saat itu.
 
"Keadaan sudah panik saat saya mengambil gambar situasi pada saat itu. Saya tidak ada niat menyebar video bohong, cuma video tersebut menggambarkan situasi dan kondisi saat itu,” terang SC Sabtu (16/11).
 
Menurutnya, isu air laut surut yang beredar dari keterangan masyarakat dia sempat ragukan. SC selanjutnya berinisiatif menanyakan soal itu ke Polsek Seririt untuk memastikan keadaan sebenarnya.
 
“Tidak benar saya ditangkap. Tetapi saya lapor ke Polsek Seririt untuk meminta informasi terkait gempa bumi tersebut,” tuturnya. 
 
SC mengaku mengunggah video itu secara terbatas kepada rekan dan sejawatnya yang menanyakan situasi terkini.Namun tidak menyangka tersebar begitu cepat terlebih ada bagian terpotong dari  video tersebut.
 
"Saya bukan menyebar video hoaks tersebut. Saya tidak berpikir akan berkembang seperti ini beritanya. Sehingga saya meminta maaf dan meluruskan berita dan video yang sudah beredar luas,” imbuhnya.
 
Kapolsek Seririt,Kompol Made Uder mengatakan,pihaknya sudah memeriksa SC terduga penyebar kabar bohong tentang situasi air laut surut. Namun, pengakuan SC tidak bermaksud menyebarkannya.
 
"Saat itu yang bersangkutan ikut panik. Dan siapapun mengalami situasi saat itu pasti ikut panik," kata Kompol Uder.
 
Menurut Kompol Uder, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan unsur dengan sengaja karena dari pengakuannya yang bersangkutan tidak ada niat menyebarkannya. "Untuk sementara belum ditemukan unsur kesengajaan pada tersebarnya video hoax tersebut," tandas Kompol Uder.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.