Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyeberangan Kapal Cepat Ditutup, Ribuan Wisatawan Antre

penyeberangan ke gili trawangan
Bali Tribune / PENYEBERANGAN - ribuan wisatawan asing antre di Dermaga Ferry menyusul ditutupnya sementara aktifitas penyeberangan kapal cepat akibat cuaca buruk

balitribune.co.id | Amlapura - Seluruh aktifitas penyeberangan kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Padang Bai ditutup sementara akibat cuaca buruk dengan gelombang tinggi yang melanda wilayah perairan Selat Lombok. Sejumlah operator kapal cepat atau Fast Boat yang melayani penyeberangan rute Pelabuhan Rakyat Padang Bai tujuan Gili Trawangan, Senggigi dan Pelabuhan Bangsal, Lombok Utara, yang ditemui Bali Tribune di Pelabuhan Padang Bai, Rabu (6/8) menyebutkan, berdasarkan surat edaran dari KSOP Padang Bai, penutupan penyeberangan Kapal Cepat berlaku dari Rabu pagi hingga Kamis (7/8/2025) pukul 08.00 Wita.

“Berdasarkan surat dari KSOP Padang Bai, penyeberangan Kapal Cepat dilakukan penundaan akibat cuaca buruk dari Rabu pagi tadi hingga Kamis pukul 08.00 Wita, sehingga wisatawan kami yang sudah booking tiket kapal cepat, terpaksa sementara waktu dialihkan menggunakan kapal Ferry menuju Pelabuhan Lembar,” ungkap I Made Merta, salah satu operator kapal cepat.

Dari pantauan Bali Tribune, nampak ribuan wisatawan asing pagi-pagi sudah berdatangan dan memadati areal dermaga 1 Pelabuhan Padang Bai, menunggu kedatangan Kapal Ferry. Begitu ada kapal tiba dan selesai melakukan bongkaran atau menurunkan muatan, ribuan wisatawan asing ini pun langsung merangsek dan berdesakan masuk ke jalur khusus penumpang pejalan kaki, karena takut kapal fery tersebut muatan penumpangnya penuh.

Petugas pelabuhan pun kewalahan mengatur ribuan wisatawan asing tersebut sehingga sejumlah anggota dari kepolisian Polsek Padang Bai diarahkan ke Deramaga 1 untuk menbantu mengatur dan mengarahkan wisatawan untuk antre dengan tertib dan tidak memenuhi jalur keluar masuk kendaraan dari dan menuju ke kapal.

Para operator kapal cepat berharap cuaca di tengah perairan Karangasem bisa segera membaik. Dan berdasarkan informasi yang diterima, saat ini KSOP Padang Bai masih terus memantau dan mengevaluasi perkembangan cuaca di tengah perairan Selat Lombok. Jika kondisi cuaca membaik maka penyeberangan kapal cepat akan dibuka kembali.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.