Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelewengan Dana LPD Batungsel, Ditetapkan Tersangka, IMK Ditahan

Bali Tribune/Tersangka korupsi di LPD Batungsel saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, selasa (2/3). IMK merupakan seorang kolektor, yang mengakibatkan kerugian LPD senilai Rp 913.022.734.
 
Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel.
 
Atas laporan tersebut, kata dia Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut. Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial  IMK sebagai tersangka," jelas Ida Bagus Putu Widnyana, kemarin.
 
Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan  dana atau keuangan LPD  Desa Pekraman  Batungsel yang tidak sesuai dengan  ketentuan, negara dirugikan Rp 913.022.734. Menurutnya kerugian tersebut berdasarkan Laporan  Hasil  Audit  Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat  Kabupaten Tabanan  pada LPD Desa Pekraman  Batungsel, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
 
"Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka, penyidik telah merampungkan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap (P-21)  pada tanggal 15 Februari 2021, sehingga pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum," tambahnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IMK langsung ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Tabanan. Dimana penahanan tersangka untuk menghindari kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.
 
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk proses persidangan.  "Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dimana tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tegasnya.
 
Selain tersangka korupsi LPD Batungsel, Kejari Tabanan juga menangani kasus korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan Tabanan dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel Tabanan. Dimana jumlah kerugian di LPD Belumbang sebesar Rp. 1.101.976.131, dimana Kejari Tabanan telah menetapkan IWS yang merupakan Sekretaris LPD sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan. Selain itu Kejari Tabanan juga menaikkan status perkara tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, ketahap penyidikan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gelar HMC 2025, AHM Gali Bakat Ribuan Modifikator Tanah Air

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghangatkan dunia modifikasi Indonesia melalui gelaran modifikasi sepeda motor terbesar yakni Honda Modif Contest (HMC) 2025. Hadir lebih dari satu dekade, gelaran tahun ini menjadi wadah bagi sekitar 1.200 modifikator yang tersebar di seluruh Indonesia akan menuangkan hasil karyanya di atas sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Langgar Tata Ruang, Satpol PP Setop Pembangunan Vila di Beraban

balitribune.co.id | Tabanan – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menyetop proyek pembangunan vila di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri karena diduga melanggar aturan tata ruang.

Bahkan, penghentian aktivitas proyek tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu lantaran pihak pemilik tidak bisa menunjukkan izin. Namun, belakangan ini, aktivitas proyek di lahan sawah dekat objek wisata Tanah Lot itu berlanjut lagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Pandu Bersama Unsur Forkopimda, Melayat ke Rumah Duka Korban Musibah Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Wabup Pandu bersama unsur Forkopimda, melayat ke rumah duka korban musibah banjir yang terseret arus sungai di wilayah Kecamatan Selat. Kunjungan belasungkawa dilakukan di Banjar Abian Tiing, Desa Amerta Buana, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click

Mangkrak, Gerindra Badung Pertanyakan Kelanjutan Proyek LRT di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Kabupaten Badung sampai saat ini masih gabeng alias belum jelas. Padahal, proyek LRT ini sudah sempat groundbreaking pada 4 September 2024 lalu. LRT tersebut menurut rencana akan menghubungkan Bandara Ngurah Rai dengan Central Parkir Kuta di lewat jalur bawah tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dekranasda Kota Denpasar Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas di Balikpapan

balitribune.co.id | Balikpapan - Dewan Kerjinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Denpasar di bawah kepemimpinan Ketua Dekranasda, Ny. Sagung Antari Jaya Negara bersama Wakil Ketua  Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa dan Wakil Ketua Harian Ny.

Baca Selengkapnya icon click

ZINC Trail Run Digelar di Pantai Pandawa 9 November 2025

balitribune.co.id | Mangupura - ZINC telah sukses melaksanakan berbagai macam kegiatan event running, diantaranya Zinc Vertical Running di tahun 2013 dan 2014, Zinc Trail Run di tahun 2015, 2016, 2017 , 2018 dan yang terakhir di tahun 2023 di Ubud Bali. Tahun ini ZINC Shampoo kembali menghadirkan event lari yang seru dan lebih menantang dengan tema “ZINC Trail Run - Dare You To Be More” dan memiliki 3 kategori, 7K, 14K dan 34K.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.