Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelewengan Dana LPD Batungsel, Ditetapkan Tersangka, IMK Ditahan

Bali Tribune/Tersangka korupsi di LPD Batungsel saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, selasa (2/3). IMK merupakan seorang kolektor, yang mengakibatkan kerugian LPD senilai Rp 913.022.734.
 
Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel.
 
Atas laporan tersebut, kata dia Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut. Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial  IMK sebagai tersangka," jelas Ida Bagus Putu Widnyana, kemarin.
 
Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan  dana atau keuangan LPD  Desa Pekraman  Batungsel yang tidak sesuai dengan  ketentuan, negara dirugikan Rp 913.022.734. Menurutnya kerugian tersebut berdasarkan Laporan  Hasil  Audit  Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat  Kabupaten Tabanan  pada LPD Desa Pekraman  Batungsel, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
 
"Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka, penyidik telah merampungkan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap (P-21)  pada tanggal 15 Februari 2021, sehingga pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum," tambahnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IMK langsung ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Tabanan. Dimana penahanan tersangka untuk menghindari kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.
 
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk proses persidangan.  "Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dimana tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tegasnya.
 
Selain tersangka korupsi LPD Batungsel, Kejari Tabanan juga menangani kasus korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan Tabanan dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel Tabanan. Dimana jumlah kerugian di LPD Belumbang sebesar Rp. 1.101.976.131, dimana Kejari Tabanan telah menetapkan IWS yang merupakan Sekretaris LPD sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan. Selain itu Kejari Tabanan juga menaikkan status perkara tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, ketahap penyidikan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click

TP PKK Kota Denpasar Gelar Pembukaan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Penggerak PKK Kota Denpasar kembali menggelar pembukaan Posyandu Paripurna sekaligus Posyandu 6 SPM di dua lokasi berbeda, yakni Banjar Tek Tek, Kelurahan Peguyangan dan Banjar Tangun Titi, Kelurahan Tonja, Rabu (18/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Penuh Aksi Sosial TP PKK Provinsi Bali, Tabanan Jadi Titik Awal 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menunjukkan dukungan penuh terhadap program kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 yang dikemas dalam aksi sosial bertajuk “Bergerak dan Berbagi” di 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi Perdana 2026, Pemkab Tabanan Lantik Sejumlah Pejabat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebagai bagian dari proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tabanan. Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (18/2) ini menjadi mutasi perdana di Tahun 2026 di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga,S.Sos.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.