Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Orang Utan asal Rusia Minta Maaf

Bali Tribune/ MINTA MAAF – Terdakwa penyelundup orang utan asal Rusia sempat minta maaf kepada hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa penyelundup orang utan warga Rusia bernama Andrei Zhestkov (28) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui hakim. Dia mengira, orang utan yang mau dibawa ke negaranya itu monyet biasa, bukan hewan yang dilindungi.
 
"Yang Mulia, dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesalinya dan meminta maaf," kata penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/6). 
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menuntut pria yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya ini dengan hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan, menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu," kata Anak Agung Teja di depan majelis hakim diketuai Eka Bambang Putra.
 
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp5.000.000 subsidair 1 bulan kurungan. 
 
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
 
Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak keberatan dengan hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia di depan majelis hakim. "Yang Mulia, dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesalinya dan meminta maaf," kata penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (2/7), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Seperti disebutkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019 sekitar pukul 22.38 Wita. Kemudian datang terdakwa membawa koper besar warna biru, dan saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk monyet.
 
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya, namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada orang utan. 
 
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka. Koper itu sudah dimodifikasi terdakwa dengan membuat kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
 
Saat itu juga Andrei langsung diamankan. Kepada petugas Andrei mengaku bahwa orang utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO).  Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semua perlengkapan untuk menyelundupkan orang utan itu, mulai dari obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang. Sedangkan Andrei hanya diminta membawa orang utan itu ke bandara. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Koster Kembali Pimpin PDIP, Tegaskan Soliditas dan Regenerasi Partai

balitribune.co.id | Denpasar - Wayan Koster kembali dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk masa bakti 2025–2030. Kepastian itu ditetapkan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Bali yang digelar di Bali Sunset Road Convention Center, Denpasar, Sabtu (18/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Tandatangani Kerja Sama Pajak, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem terus memperkuat langkah dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya terbaru adalah dengan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hidupkan Semangat Seni Perempuan Melalui Lomba Gong Kebyar Wanita Tabanan 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Seni gong kebyar di Kabupaten Tabanan dikenal sebagai wujud ekspresi budaya yang bernilai tinggi, mencerminkan keindahan, kekompakan, serta kedalaman rasa dalam setiap tabuhannya. Dalam upaya melestarikan dan menghidupkan warisan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penutupan AKSIKU 2025 Meriah, Lapangan Ide Dewagung Jambe penonton membludak

balitribune.co.id | Semarapura - Rangkaian kegiatan Apresiasi Kreativitas Seni dan Inovasi Klungkung (AKSIKU) tahun 2025 ditutup dengan meriah oleh gelaran Lomba Balaganjur Ngarap Tingkat Remaja di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Sabtu (18/10) malam. Kegiatan ini secara resmi ditutup oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, yang sekaligus menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba.

Baca Selengkapnya icon click

Posisi Semu Matahari Sebabkan Suhu Panas Meningkat

balitribune.co.id | Singaraja - Keluhan masyarakat terkait adanya peningkatan suhu panas belakangan mulai mengancam kesehatan warga. Banyak yang yang menduga cuaca panas terjadi karena berlangsung gelombang panas menerpa wilayah Bali khususnya Buleleng.

Lantas apa kata BMKG soal suhu panas yang meningkat ini?

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.