Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perangkat Desa Belum Paham Peruntukan Dana Desa

suryadi
Utami Dwi Suryadi

Denpasar, Bali Tribune

Saat ini, desa digelontor bantuan dalam jumlah yang tidak sedikit. Celakanya, bantuan desa tersebut terancam tak bisa dimanfaatkan sepenuhnya. Hal itu terjadi, karena ternyata masih ada perangkat desa yang tidak paham peruntukkan dana bantuan desa tersebut.

Hal ini terungkap ketika anggota DPRD Provinsi Bali Utami Dwi Suryadi, menyerap aspirasi ke sejumlah titik di Kota Denpasar, dalam masa reses tanggal 20-25 Juni lalu. “Ternyata perangkat desa belum begitu paham peruntukan dana bantuan desa. Mereka tanya, uang sebanyak itu dipakai untuk apa?” paparnya, di Denpasar, Rabu (29/6).

Atas kondisi ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bali itu mendorong pemerintah melalui instansi terkait, agar menyosialisasikan peruntukkan dana bantuan desa. “Itu harus disosialisasikan, sehingga perangkat desa tidak bingung,” tandas Utami.

Selain kegamangan perangkat desa memanfaatkan dana bantuan desa, dalam reses kali ini Utami juga menerima banyak aspirasi lainnya dari masyarakat Kota Denpasar. Di antaranya terkait program bedah rumah, yang merupakan salah satu program unggulan Bali Mandara Jilid II.

“Selama ini, Kota Denpasar tidak mendapat jatah program bedah rumah. Tetapi ternyata, masih banyak yang membutuhkan program bedah rumah ini di Kota Denpasar,” jelas anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali ini.

Khusus untuk program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), masyarakat Kota Denpasar juga mengharapkan agar tetap dipertahankan. “Tetapi masyarakat pertanyakan, kenapa kalau ke Puskesmas, pengguna kartu JKBM masih harus membayar Rp15 ribu. Katanya itu untuk bayar karcis,” ujar Utami.

Yang menarik, masyarakat juga menyampaikan bahwa selama ini ternyata laba pura justru dikenai pajak. Demikian halnya dengan pura, juga tak jarang kena pajak. “Masyarakat minta, mohon kiranya diperjuangkan agar laba pura jangan dikenai pajak, karena itu untuk sosial. Apalagi kadang-kadang puranya juga kena pajak,” beber politisi asal Kota Denpasar itu.

Soal sampah, juga banyak disuarakan warga Kota Denpasar. “Soal sampah, seperti hanya memindahkan sampah saja ke TPA Suwung. Sementara di TPA kan seperti itu modelnya. Masyarakat harapkan ada solusi lain terkait penanganan sampah ini,” ucapnya.

Khusus soal kroditnya Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar, juga dikeluhkan masyarakat. “Jalan Tukad Yeh Aya itu sering macet total. Selain karena banyak perempatan, juga ruas jalannya kecil. Masyarakat minta agar kondisi ini dicarikan solusi,” kata Utami.

Sementara itu terkait pendidikan, masyarakat mengeluhkan biaya sekolah yang mahal. “Khusus anak-anak muda, mendorong agar ada semacam lomba-lomba kreatifitas anak muda secara berkala setiap tahun, sehingga anak-anak muda di Kota Denpasar menjadi lebih kreatif,” tegasnya.

Hal lain adalah, keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Pemecutan Kelod. “Mereka marah karena desa mereka masih berstatus desa kumuh. Padahal, status itu diberikan berdasarkan data tahun 2010 lalu. Mengingat saat ini kondisi desa sudah tak kumuh lagi, masyarakat minta agar status desa kumuh segera dicabut,” pungkas Utami.

wartawan
San Edison
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.