Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perayaan HUT ST Dharma Laksana ke-43, Bupati Suwirta ; Perayaan HUT Bukan Sebatas Rutinitas

Bupati Suwirta beri ucapan selamat kepada ketua Sekeha Teruna (ST) Dharma Laksana Desa Sampalan saat hadir pada perayaan HUT ke-34 organisasi itu. Perayaan berlangsung di wantilan Banjar Jabon Desa Sampalan Tengah, Sabtu (5/10) malam lalu.

BALI TRIBUNE - Organisasi kepemudaan ‘Sekeha Teruna” dalam memaknai perayaan HUT organisasinya tidak sebatas pada rutinitas perayaan semata. Perlu dibangun kesadaran untuk memaknai perayaan sebagai wahana evaluasi atas pelaksanaan kegiatan organisasi yang berorientasi pada pengembangan seni dan budaya Bali. Demikian ditegaskan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat memberikan sambutan serangkaian peringatan HUT HUT ST Dharma Laksana ke-43  di Banjar Jabon, Desa Sampalan Tengah, Dawan, Sabtu (6/10) malam lalu. Bupati yang hadir ditemani Camat Dawan  AA Gede Putra Wedana, Bendesa Adat Sampalan Tengah, Kadek Oka Adnyana menegaskan, memaknai perayaan HUT hendaknya tidak sebatas pada rutinitas semata namun yang terpenting adalah, perayaan HUT merupakan wahana untuk mengevaluasi kegiatan organisasi selama setahun. “Selama satu tahun apa yang sudah dilakukan, output dan income terhadap Sekeha Teruna seperti apa,” terangnya.Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi dasar pemikiran bagi generasi muda untuk menentukan peran mereka dalam pemerintahan di desa.  Selain itu Bupati berharap pula, kegiatan itu dapat mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota ataupun anggota sekeha teruna dengan krama guna kemajuan pembangunan di desa itu.Sebelumnya, Ketua ST Dharma Laksana Br.jabon Desa Sampalan, Putu Bayu Apriadi dalam laporannya menyebutkan, perayaan  HUT ST Dharma Laksana yang ke-43 ini diisi berbagai lomba diantaranya adalah, Lomba Nyuun Sokasi yang diikuti para anggota Pecalang setempat. Dia mengatakan, perayaan HUT kali ini bertemakan, “Meningkatkan Kreatifitas, Solidaritas Generasi Muda yang Berbudaya dan Berkarakter”. “Harapannya, melalui kegiatan ini tertanam  jiwa solidaritas serta rasa tanggung jawab dalam  mengemban tugas secara individu maupun berkelompok, serta mengembangkan kebiasaan dan perilaku yang terpuji serta sejalan dengan nilai-nilai universal tradisi budaya yang religious,” ucapnya. Perayaan ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Suwirta dan ditutup dengan pengucapan yel “Narkoba No, Prestasi Yes” secara serentak.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.