Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Nyaleg, Desa Selat Gelar Pilkel PAW

Bali Tribune/ Desa Selat Kecamatan Sukasada Buleleng menggelar Pilkel PAW setelah Perbekel sebelumnya mundur karena ikut Nyaleg saat Pileg 17 April 2019 lalu. Tampak, sejumlah warga salurkan hak pilih mereka pada kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Selat, Rabu (8/5) kemarin.
balitribune.co.id | Singaraja - Melalui Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa Selat Kecamatan Sukasada, Rabu (8/5) kemarin berlangsung Pemilihan Perbekel Pergantian Antar Waktu (Pilkel PAW). 
 
Difasilitasi DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, Pilkel PAW itu digelar serangkaian pengunduran diri Perbekel I Made Artawan karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu tahun 2019 lalu.
 
Diikuti tiga orang calon yakni, nomor urut 1. Putu Selamat, nomor urut 2. Putu Mara dan nomor urut 3. I Wayan Diarka. Musdes itu melibatkan sebanyak 219 orang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan perempuan, perwakilan banjar dinas, tokoh adat, kelompok tani, RTM, kelompok pengerajin, serta unsur kelembagaan di Desa Selat.
 
Adapun calon nomor urut 2, Putu Mara akhirnya terpilih menjadi Perbekel PAW Desa Selat periode 2019-2021 meneruskan kepemimpinan I Made Artawan.
 
Putu Mara meraih suara tertinggi dengan 118 suara disusul, Putu Selamat dengan 62 suara dan I Wayan Diarka dengan 31 suara. Dari keseluruhan 212 suara hanya 1 suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia Musdes PAW.
 
Ketua Panitia Kegiatan PAW, Drs. Made Wirawan usai Musdes itu mengatakan, Perbekel definitif Made Artawan mengundurkan diri setelah menjabat selama tiga tahun karena terdaftar sebagai Caleg pada Pileg, April 2019 lalu.
 
Dengan pengunduran diri tersebut lanjut Wirawan, terjadi kekosongan pemerintahan di Desa Selat sehingga BPD setempat atas petunjuk Dinas PMD Buleleng memutuskan melaksanakan Pilkel guna memilik Perbekel PAW.
“Pendaftaran bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2019, ada tiga orang pendaftar yakni Putu Selamat, Wayan Diarka dan Putu Mara,” terangnya.
 
Ditambahkan, selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 2019, hasil Pilkel PAW ini akan dilaporkan kepada peserta Musdes. Selanjutnya, pelantikan dan pengangkatan sumpah Perbekel PAW Desa Selat dijadwalkan berlangsung pada, 20 Mei 2019 nanti.
 
”Secara bertahap hasil Pilkel ini akan dilaporkan dari panitia kepada BPD Desa Selat melalui Musdes,”ungkapnya.
 
Sementara Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur pada kesempatan itu menyebutkan, sebelum pemilihan atau sekitar 6 bulan lamanya. Guna mengisi kekosongan jabatan perbekel Desa Selat,Pemkab Buleleng telah menunjuk Wayan Semadi sebagi pj.Perbekel.
 
Hanya saja, karena berbarengan dengan Pemilu April 2019 maka seluruh tahapan Pilkel PAW dimaksud mengalami penundaan.
 
”Siapapun yang mendapatkan suara terbanyak nanti akan ditetapkan oleh BPD dan dibuatkan SK pengusulan ke Bupati, sehingga kami dari Kabupaten akan melaksanakan pelantikan secara serentak 3 PAW, yaitu Kaliasem, Banjarasem sama Selat,”sambungnya.
 
Subur menambahkan, tugas Perbekel PAW yang terpilih adalah meneruskan masa jabatan perbekel sebelumnya,sehingga perbekel PAW tidak perlu lagi membuat RPJM.
 
Hanya saja lanjut Subur, dilakukan penyelarasan RPJM dengan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi sehingga terjalin sinergi yang baik.
 
”Ini yang harus diselarasikan kedepan, karena banyak RPJM yang dibuat di Desa belum singkron dengan RPJM yang ada di Kabupaten maupun Provinsi,”tandas Subur.uni
wartawan
Khairil Anwar
Category

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.