Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Percepat Akses Keuangan di Daerah, Presiden Jokowi Minta Tingkatkan Jumlah TPAKD di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Bali Tribune/ VIRTUAL - Rakornas TPAKD 2020 yang bertemakan Sinergi Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Indonesia Maju secara virtual
Balitribune.co.id | Denpasar - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengapresiasi keberadaan, kerja keras dan upaya Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang selama ini telah menjadi wadah koordinasi antara instansi dan stakeholders dalam meningkatkan akses keuangan di daerah. Berdasarkan laporan yang diterima presiden, saat ini terdapat 32 TPAKD di tingkat provinsi dan 165 di tingkat kabupaten/kota. Jumlah ini perlu ditingkatkan agar dapat menjangkau semua provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Air. 
 
Menurut Presiden Jokowi, peningkatan akses keuangan ini penting dilakukan untuk mendorong pembangunan, ekonomi, sosial di daerah serta menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak melalui inklusi keuangan. Ia mengajak TPAKD melakukan langkah-langkah extraordinary dalam melakukan beberapa hal yakni lebih agresif dalam meningkatkan literasi keuangan.  
 
TPAKD harus lebih aktif untuk mendorong pendirian kelompok-kelompok usaha, kelompok tani dan koperasi. Pendampingan kepada masyarakat harus terus diintensifkan dengan cara inovatif sesuai kelompok-kelompok sasaran. "Penguatan infrastruktur dan percepatan akses keuangan harus dilakukan dengan cara lebih agresif, pendirian Jamkrida, pendirian lembaga keuangan mikro, penyediaan agen bank di setiap desa termasuk penerbitan obligasi daerah. Ini penting," tegasnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2020 yang bertemakan Sinergi Percepatan Akses Keuangan di Daerah untuk Indonesia Maju secara virtual, Kamis (10/12). 
 
Pihaknya mengajak TPAKD untuk lebih agresif dalam meningkatkan literasi keuangan, menambah minat, pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. "Sehingga masyarakat paham di mana memperoleh akses pembiayaan dan masyarakat mulai aktif menabung di lembaga-lembaga keuangan," kata Presiden Jokowi. 
 
Orang nomor satu di Indonesia ini menambahkan, cara-cara baru dalam proses sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan melalui cara inovatif maupun seni dan budaya yang sesuai karakter kekinian, kelompok sasaran serta melibatkan lembaga pendidikan, keagamaan termasuk kerja sama dengan para tokoh yang berpengaruh. 
 
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengatakan, segenap upaya telah dikerahkan untuk meningkatkan ekonomi sosial masyarakat terutama di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mengingat sektor ini membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan terutama untuk dapat bertahan melalui akses keuangan di daerah. 
 
Akses keuangan yang seluas-luasnya sangat penting di masa pandemi Covid-19 ini dengan memberikan kemudahan pembiayaan maupun akses penyimpanan bagi anak-anak pelajar melalui tabungan simpanan pelajar/Simpel. "Program akses percepatan keuangan di daerah menjadi perhatian dan prioritas kita," ucapnya. 
 
Berbagai inisiatif telah diluncurkan dan dikembangkan yang bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan seperti kredit usaha rakyat (KUR), akses Laku Pandai, Simpel dan lainnya begitupun melakukan terobosan KUR. 
 
Menurut Wimboh, Rakornas TPAKD dapat meningkatkan sinergi baik di tingkat pusat dan daerah. Sehingga implementasi program TPAKD dapat lebih optimal dan terarah. "Komitmen dalam rangka implementasi program inklusi keuangan di berbagai daerah termasuk literasi keuangan maupun perluasan akses simpanan dan pembiayaan serta pendampingan UMKM," jelasnya. 
 
Kemudian lanjut Wimboh mengatakan, penguatan sinergi antara TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia dalam upaya perluasan akses keuangan di daerah. Perluasan implementasi program TPAKD di tingkat pusat dan daerah termasuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
 
"Optimalisasi program kerja TPAKD secara menyeluruh terarah dan inovatif dan memberdayagunakan teknologi informasi untuk menjadi solusi dalam menjangkau masyarakat di pelosok daerah dengan mudah dan cepat serta efisien," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.