Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

gubernur
Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026. Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, dan merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Segara Kerthi (menjaga kelestarian laut beserta pantai).

"Perda dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga kelestarian pantai dan sempadan pantai yang memiliki garis batas yang ditetapkan untuk melindungi pantai dari pembangunan atau aktivitas yang dapat merusak lingkungan pantai. Pelindungan pantai dan sempadan pantai diberlakukan mengingat pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi Niskala-Sakala, utamanya untuk kepentingan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal," jelas Koster dalam siaran persnya, Senin (2/3).

Ia memaparkan, Perda ini dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjaga pantai dan sempadan pantai yang memiliki nilai maupun fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal agar tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan masyarakat adat dan kepentingan publik. Mewujudkan harmonisasi pengaturan pantai dan sempadan pantai dengan memerhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberlangsungan fungsi ekologis. Menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan dan pelindungan pantai dan sempadan pantai khususnya yang digunakan untuk kegiatan ritual, upacara atau aktivitas adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Mengatur pemanfaatan ruang pantai dan sempadan pantai secara tertib dan berkelanjutan termasuk pembatasan terhadap pembangunan fisik atau aktivitas yang tidak sejalan dengan fungsi adat, sosial, serta ekonomi masyarakat lokal. 

Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelindungan pantai dan sempadan pantai dari kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai dan sempadan pantai. Perda tersebut kata dia sebagai penjaminan atas pelindungan pantai dan sempadan pantai untuk kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal yang sangat bermanfaat bagi Bali dan masyarakat Bali. Mengingat dalam pengaturannya akan memberikan kepastian hukum terhadap fungsi pantai dan sempadan pantai secara Niskala dan Sakala. 

Koster menjelaskan untuk fungsi Niskala, yaitu upacara adat dan fungsi Sakala, meliputi fungsi sosial, fungsi ekonomi, serta fungsi lainnya. Sehingga secara keseluruhan sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal Bali. "Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pelindungan penyelenggaraan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual, pelaksanaan fungsi sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir," sebut Gubernur Koster. 

Adapun materi yang diatur dalam Perda ini meliputi fungsi, pemanfaatan, pelindungan Pantai dan sempadan pantai untuk nasyarakat lokal, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, peran serta masyarakat, dan pendanaan. Secara khusus Perda mengatur, Pemerintah Provinsi Bali melindungi fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai kawasan suci dan/atau kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual dari tindakan dan/atau kegiatan yang dapat menganggu kegiatan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual.

Ia menambahkan, secara tegas Perda mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan dan/atau kegiatan di kawasan pantai dan sempadan pantai, yaitu menghalangi dan/atau membatasi akses dan/atau jalur pelaksanaan upacara adat dan/atau kegiatan spiritual. 

Pengaturan sanksi administratif dalam Perda ini diarahkan kepada pelanggar Perda yang jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang. Selain sanksi administratif, Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi terkait berbagai bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran, kerusakan, atau penodaan terhadap pantai dan sempadan pantai.

wartawan
YUE
Category

Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Sutjidra Serahkan Hewan Kurban di Masjid Agung Jami Singaraja

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan hewan kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Agung Jami Singaraja, Senin (25/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat semangat kebersamaan antarumat beragama di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Pastikan Pengerjaan Tiga Ruas Jalan di Kecamatan Rendang Mendahului Target

balitribune.co.id I Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan keseriusan penuh dalam mempercepat pemerataan infrastruktur yang berkualitas di berbagai wilayah. Kamis (21/5/2026) Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin langsung monitoring dan evaluasi tiga proyek rekonstruksi jalan kabupaten di Kecamatan Rendang guna memastikan hasil pengerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Idul Adha, Gianyar Kekurangan Pasokan Kambing Kurban

balitribune.co.id I Gianyar - Kebutuhan kambing untuk hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Gianyar setiap tahunnya masih belum mampu dipenuhi dari peternak lokal. Akibatnya, pasokan kambing harus didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.